BUKITTINGGI -Newshanter.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial Z (50) warga Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Agam yang seharinya berprofesi sehari- hari sebagai sebagai seorang sopir anguktan pingiran jurusa IV Koto- Bukittinggi, Rabu (31/08/2018).
Pelaku pencabulan Z ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi berdasarkan laporan dari keluarga kedua bocah perempuan korbannya yang bernama Melati dan Mawar (nama samaran), ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Rabu (31/08/2016).
Joko Hendro Lesmono mengatakan pelaku yang sudah mengenali korban sebelumnya pada 14 Agustus 2016 lalu berupaya merayu korban untuk memuluskan niatnya. Pelaku mengajak kedua korban untuk menonton film dengan iming – iming memberikan jajanan pada ke dua korban. Saat menonton itulah pelaku menjalankan niat bejatnya untuk mencabuli kedua bocah tersebut, jelasnya.
Dikatakan juga oleh Joko Hendro Lesmono, saat ini tersangka Z tengah diinterogasi terkait dengan perbuatannya itu oleh petugas di Satreskrim Polres Bukittinggi. Kepada pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang – Undang (UU) No 35 th 2014 dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara, tandasnya.(GOS)




