Bukittinggi, News Hanter.Com- Seorang oknum guru yang bersatstus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sebut saja bernama Bunga ( bukan nama sebenarnya) yang masih berumur (11 ) Tahun
Perbuatan tersebut di ketahui oleh kakak Korban yang mencurigai tingkah laku adiknya yang tidak biasa dan seolah-olah ketakutan, dan setelah di bujuk akhirnya korban mengakui bahwa dia telah di cabuli oleh salah seorang guru tempat dia mengenyam Pendidikan, dan mendapat pengakuan tersebut kakak Korban memberitahukan kepada orang tuanya
Perbuatan bejak tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial i (40) terhadap Bunga (11) pada hari Kamis (15/2/2024) yang lalu di ruang kelas sekitar pukul 13,30 WIB.
Kapolresta Bukittinggi Kombes. Yessi Kurniati melalui Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu. Agustiar mengatakan, pengungkapan kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya
“Melihat perubahan mental korban, kakaknya curiga dan bertanya. Kemudian korban menceritakan kejadian cabul yang dialaminya,” kata Agustiar kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Selasa (19/3/24)
Iptu. Agustiar juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengamencari kesalahan Korban dan seolah-olah memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. di saat korban menangis kemudian pelaku berusaha membujuk dengan cara merangkul dan memeluk korban dari belakang., dan pada saat itulah tersangka mencium dan meraba-raba dada dan kemaluan Korban
“dari pengakuan Tersangka dia hanya mencium korban karena dia telah menganggap korban sebagai anaknya sendiri,” ujar Agustiar.
Iptu. Agustiar juga menyampaikan, Sedangkan menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut telah berulang kali dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara tersangka meraba raba dada serta kemaluan korban, namun ungkapan dari Korban tersebut dibantah oleh tersangka.
“Korban sudah berulang kali dilakukan, ini terjadi semenjak tahun 2023 dan akhirnya pada tanggal 15 Februari 2024 lalu baru terungkap, sementara saat ini tersangka bersama Barang Bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Agustiar.
kepada tersangka jika terbukti akan diterancam dengan pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana, imbuh Iptu. Agustiar mengakhiri ( A/M)
