Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Unit Reskrim Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang dalam siaran persnya minggu (06/06/2021) menyampaikan, bahwa telah berhasil mengamankan dugaan Pelaku pencurian sarang burung Walet di Dusun Tani Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang pada jumat (04/06/2021).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kapolsek Seruway IPDA Hufiza Fahmi, SH menyampaikan, berdasarkan hasil laporan dari Pelapor KH Bin DS (37 tahun), pekerjaan wiraswasta warga Dusun Kenangkung Kampung Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Terlapor : SH Bin ZI (22 Tahun) pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun Pertemuan Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (10/05/2021) sekitar pukul 02.25 Wib berdasarkan rekaman cctv yang ada dalam gedung tersebut terlihat pelaku melakukan aksinya dibantu oleh beberapa orang rekannya, yang saat ini mash dalam proses pengejaran dan penangkapan oleh petugas,”jelasnya.
“Pelapor bersama para saksi melakukan pengecekan langsung ke gedung sarang burung walet dan benar bahwasannya telah hilang sebanyak kurang lebih 181 buah yang di panen oleh pelaku pencurian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah.
IPDA Hufiza Fahmi SH menambahkan,
barang bukti yang berhasil diamankan
dua keping sarang burung walet, satu buah Flashdiks isi rekaman CCTV dan terhadap Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 ke 3e, 4e, 53 sub pasal 55 sub pasal 56 K.U.H.Pidana,”tegasnya.
(JAZ 007).
