Bukittinggi, News Hanter.com-Diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu, seorang mekanik HP ” W” (32 thn) warga jalan Sumurapak kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang diamanakan Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Senin (19/3/18) sekitar jam 22.00.Wib
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kapolsek Bukittinggi Kompol Zahari Almi, S.Sos menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka W, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sumurapak tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka W, Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bukittinggi yang di pimpin lansung oleh Kapolsek kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi, S. Sos
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi tersebut akurat kemudian anggota Reskrim langsung menuju lokasi, sesampai di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka W,” ungkap Kompol Zahari
Zahari juga menambahkan, dihadapan para saksi, seperti pak RT dan Masyarakat setempat, tersangka W mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan semua barang Bukti yang ditemukan berupa, 5 (lima) paket diperkirakan sebanyak 1/4 ons diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) unit Hp merk Samsung lipat, Samsung J5, dan 1 (satu) buah timbangan digital, dan keseluruh barang bukti tersebut sudah di amanakan di polsekta Bukittinggi untuk keperluan penyidikan
keesokan harinya, Selasa(20/3/18) sekitar jam 12.00 Wib, Satreskrim Polsek Bukittinggi melakukan penggeledahan kerumah kontrakan pelaku, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 3 ( tiga) paket sedang jenis shabu dan pipet, kaca, korek mancis hijau kertas pembungkusnya.
Atas perbuatannya tersebut “W” di jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 6 tahun penjara, ungkap Kapolsek mengakahiri(Ayu/M)
Komentar Terbaru