WAY KANAN, newshanter.com –
Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Oknum Karyawan Bank Mandiri Kepala Cabang (Kacab) Mandiri Mitra Usaha Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Nasabah.
Meskipun telah melunasi kredit/pinjaman, sejak bulan Agustus 2017 lalu pada Bank Mandiri, namun hingga kini anggunan belum juga dikembalikan, oleh pihak Bank Mandiri.
Awalnya tahun 2013 Nasabah Bank Mandiri atas nama Mulyawan Amir warga Kelurahan Pakuan Sakti RT/RW 003/002 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan mengajukan pinjaman pada Bank tersebut. Dengan jumlah pinjaman Rp 50 juta, dengan angsuran Rp 2.263.889 rupiah perbulan, tujuan pinjaman untuk usaha.
Sebagaimana anggunan yang diajukan oleh Mulyawan Amir berupa 2 buah buku sertifikat No. 730 tanah hak milik atas nama Trimo Suwito dan sertifikat No. 323 nama pemilik hak Bejo Riadi.
Kedua bidang tanah yang telah bersertifikat itu dibeli oleh Mulyawan Amir disertai Akte Jual Beli (AJB), oleh pihak Bank Mandiri disarankan agar di Balik Nama (BN) atas nama Debitur (Mulyawan).
Melalui Notaris yang ditunjuk oleh pihak Bank, dengan biaya BN sebesar Rp 6 juta, tanah yang dijadikan anggunan itu akhirnya dibuat menjadi 2 lembar buku sertifikat.
Tanpa mengetahui lebih jelas tentang proses pembuatan sertifikat melalui Notaris yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, pinjaman Mulyawan Amir akhirnya dikabulkan (ACC).
Berdasarkan perjanjian kredit Nomor : MBD. BDT/0023/KUM/2013, yang
ditandatangani oleh Mulyawan Amir (Debitur) dan Nur Hidayatullah selaku penerima kuasa (Kepala Cabang Bank Mandiri Baradatu) dimana didalam surat itu tertuang pasal demi pasal.
kredit uang pinjaman itu berbunga 21% pertahunnya atau 1,75% perbulan, dengan denda keterlambatan 2% diatas suku bunga yang berlaku dan dihitung dari jumlah tunggakan.
Dari pinjaman itu pula Debitur, selain membayar BN sertifikat hak milik tanah miliknya sebesar Rp 6 juta tersebut, dia pun harus membayar biaya provisi sebesar Rp 250 ribu, Administrasi Rp 50 ribu, premi asuransi 301. 000.500 dan notaris/ pengikatan anggunan Rp 375 ribu, dana itu disetor oleh Debitur pada Bank selambat – lambatnya sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Setelah berjalan lancar, dan sebelum sampai 36 bulan maka Debitur mengajukan pinjaman (Top Up) sebesar Rp 60 juta, sesuai dengan surat penawaran peningkatan limit kredit Nomor : SPPK/MBC.CMU/00/70 BDT/2014 tanggal 21/08/2014, yang kala itu Kacab. Bank Mandiri Baradatu bukan lagi Nur Hidayatullah, melainkan sudah berganti Moh. Jamhari, atas kesepakatan bersama Top Up akhirnya di acc dan keduanya telah menanda tangani berkas – berkas, baik itu Mulyawan Amir (Debitur) dan Moh.Jamhari (KCP. MMU Baradatu) yang disetujui oleh Citra Supanida (istri Debitur).
Setelah kredit (pinjaman) nya lunas bulan Agustus 2017, sesuai surat perjanjian yang telah ditetapkan serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut.
Debitur mengajukan kembali kredit pada Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP MMU Baradatu, namun pinjaman Mulyawan Amir ditolak oleh pihak Bank Mandiri, dengan alasan sertifikat milik Mulyawan Amir itu belum selesai oleh notaris,
Sedangkan Mulyawan Amir tidak mengenal notaris yang ditunjuk oleh Bank Mandiri beberapa tahun lalu saat dirinya mengajukan pinjaman awal.
Dirinya hanya diminta BN sertifikat melalui Notaris yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Bank Mandiri, dan dia hanya membayar administrasi pembuatan BN sertifikat, jelasnya.
Kalau pun notaris yang disarankan pihak Bank waktu itu tidak jelas, mengapa pihak Bank menyarankan untuk membuat BN sertifikat melalui Notaris tersebut, dan dana administrasi pembuatan telah dibayar.
Kenapa setelah lunas pinjaman dan ingin mengajukan kembali pihak Bank mengatakan tidak bisa, kalau memang tidak bisa, mengapa pinjaman awal di Acc oleh Bank Mandiri.
Kalau begitu, kemana ke 2 buku sertifikat dan Administrasi pembuatan sertifikat sebesar Rp 6 juta tersebut, dirinya minta agar pihak Bank Mandiri dapat bertanggung jawab dan mengembalikan anggunan serta uang pembuatan sertifikat. Hingga saat ini, sudah hampir 3 tahun saya tunggu belum juga diberikan oleh pihak Bank, dia pun sudah sering mempertanyakan pada Pegawai/Karyawan Bank Mandiri, namun tidak ada solusi untuk mengembalikan Sertifikat serta uang BN itu, tuturnya.
Debitur takut jika jaminan itu disalahgunakan oleh pihak – pihak lain untuk mencari keuntungan, sementara dirinya pula yang nantinya bertanggung jawab, keluh Mulyawan.
Saat ditemui di kantor, Indra Nugraha Kacab. Bank Mandiri Mitra Usaha Baradatu, mengatakan, dirinya tidak tahu jelas, karena baru menjabat, kira – kira Tiga bulan, tetapi akan dicek, jelasnya Rabu 11/03/2020.
Kalau melihat dari berkas disini tidak diterangkan ada biaya BN tertulis didalam notaris/ pengikatan anggunan,
seharusnya jika BN biasanya ditotalkan misalnya seperti disini (berkas) tertera Rp 375 ribu (notaris/ pengikatan anggunan) maka ditambah dengan biaya BN Rp 6 juta, sehingga total Rp 6.375.000, tetapi ini tidak tertera, jelasnya.
Jadi untuk menyimpulkan ada BN sertifikat, itu saya tidak bisa, paling kalau mau dicetakkan buku rekening nya, atau mungkin ada bukti pembayaran, ujarnya.
Ditambahkan, kalau dilihat dari berkas, ini sudah Dua kali mengajukan pinjaman, yakni pada tahun 2013 hingga 2014, Top Up tahun 2014 sampai 2017 dan ini normal, berarti sudah lunas, lebih dari 2 tahun lalu.
Kalau masalah sertifikat akan saya pelajari dulu, soalnya data tahun 2017 jadi kita cari dulu datanya, meminta waktu satu minggu, nanti konfirmasi kembali, mengenai tidak dikabulkan pinjaman kembali, itu tergantung kesepakatan.
(Dam)
