Danu Winandra Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

ilustrasi

Palembang Newshanter.com.Danu Winandra (23) warga Jalan Abikusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban Abim Andika dalam sidang dakwaanterancam 15 tahun penjara di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (26/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum JOU Ita Royani, dalam dakwaanya menjerat Danu dengan pasal 338 KUHP. dalam dakwaan JPU pada persidangan yang dipimpin Ketua majelis Hakim Sri Djoko SH MH, terungka bahwa Danu dibekuk Anggota Reskrim Polsek Kertapati sedang berada dirumah saudara angkatnya dijalan Abikusno Lorong Becek Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (10/7/2017).

Penangkapan itu lantaran sebelumnya, Danu Winandra telah menghabisi nyawa seorang pemuda yakni Abim Andika (18) warga jalan Abikusno lorong Gotong Royong Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, Jum’at (07/07/2017) sekitar pukul 22:30 WIB.

Abim Andika tewas dijalan Abikusno lorong gotong royong Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, setelah mengalami luka tusuk disekujur tubuhnya, kejadian itu dipicu dari ejekan korban pada terdakwa yang mengejek mata rabun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya advokad Firdiansyah SH dan Zulfan SH menyatakan tidak keberatan dengan Dakwaan tersebut dan bersedia dilanjutkan hingga proses selanjutnya. “Materi dakwaan sudah benar, kita menerima dakwaan JPU,” ujarnya.

Sedangkan Penasehat Hukum Korban, Advokad Anwar Sadat SH mengaku sedikit kecewa dengan dakwaan JPU lantaran tak dimasukkan Unsur Berencana pada Pasal 340 KUHP.”Kami sedikit kecewa, ada unsur berencana yang tidak dicantumkan oleh JPU didakwaan, padahal berdasarkan pengamatan kami jelas unsur rencana ada dalam perbuatan itu,” jelasnya dari kantor hukum Alamsyah.

Sedangkan kakak korban Gesti mengaku pihak keluarga sudah ihklas, namun mereka berharap terdakwa dihukum seberat mungkin sesuai perbuatanya. “Kami ingin dia dihukum berat seperti apa yang di lakukan terdakwa pada adik bungsu kami, kami minta seadil adilnya,”pungkasnya.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *