SUNGAILIAT – Kasus tindak pidana narkoba semakin mengkhawatirkan dan harus segera disikapi oleh seluruh pihak dalam pemberantasannya. Bagaimana tidak, Senin (4/7/2022), dua pemain narkoba sekaligus di wilayah Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos., menjelaskan, Satres Narkoba Polres Bangka mengungkap kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tersangka berinisial KS alias AM alias DR, pekerjaan buruh harian dengan alamat Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dan terduga penyalahgunaan narkoba yang kedua yakni, SH (22) tahun, laki laki yang juga bekerja sebagai pekerja buruh harian, warga Kelurahan Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Kasat.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari satu orang laki-laki pada hari minggu sekira pukul 23.30 wib di kediaman Rumah SH yang diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu yang berada di Kelurahan Rebo Kecamatan Sungailiat. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saudara KS sedang berada di dalam kamar rumah SH,” ujarnya.
Kemudian barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Modusnya terduga pelaku KS melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara saudara KS menyimpan dan menjadi perantara barang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabut seberat 16,88 gram, satu unit handphone merk iphone 11 warna hitam, satu unit handphone merek infinix warna hitam, satu bungkus kotak rokok bekas surya warna coklat, satu bungkus plastik strip bening sedang yang berisikan kristal warna putih jenis shabu, satu unit sepeda motor merk honda scopy warna biru tanpa Nopol, satu buah kartu ATM, satu bal plastik strip kosong kecil, satu kantong plastik bekas warna putih, satu bungkus plastik setrip bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital warna hitam, satu sarung timbangan digital warna hitam, satu kotak lem korea bekas warna putih kombinasi kuning, 14 potongan sedotan warna hijau, 14 bungkus plastik strip bening sedang yang berisikan kristal warna putih jenis sabu.
Sementara dari tangan SH diamankan 10 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu, dua bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto BB 5,32 gram, satu bal plastik klip kosong kecil, satu bal plastik klip kosong sedang, satu buah tas slempang warna biru bertuliskan soulgate, satu unit handpone merk Vivo warna biru muda, satu buah lakban warna hitam, satu buah timbangan digital warna hitam.
Terduga pelaku SH melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1, sedangkan untuk terduga pelaku KS alias AM melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (doni)