Bukittinggi, newshanter.com – CV Indomo Jaya secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pengurus Masjid Darussalam Gurun Panjang ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 02/Pdt.G/2026/PN Bkt.Rabu (11/2/2026).
Direktur CV Indomo Jaya, Syafrisuhermon, menyampaikan bahwa gugatan diajukan akibat pemutusan kontrak kerja pembangunan kubah masjid yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pengurus masjid.
Menurut Syafrisuhermon, pemutusan kontrak tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau teguran sebelumnya, padahal progres pekerjaan telah mencapai sekitar 65 persen muai dari pemasangan kerangka Kubah dan saat ini hanya tinggal pemasangan Plat.
“Pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada kami. Sementara bahan bangunan sudah kami beli secara tunai dan sebagian besar material sudah terpasang di lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kontra Kerja tanggal 18 Desember tahun 2024 antara pengurus Masjid dengan Direktur CV Indomo Jaya, berdasarkan kwitansi pembelian material, pihaknya telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp490 juta. Namun, dari total tersebut, pihak pengurus masjid baru melakukan pembayaran sekitar Rp120 juta, sehingga pihaknya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp370 juta.
Selain itu, Syafrisuhermon menyebutkan bahwa tanpa musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu pengurus masjid setelah pemutusan kontrak dengan Nomor surat 01/PP-MDRS/VIII/2025 Tertanggal 14 Agustus 2026, dan pihak pengurus masjid langsung menunjuk pekerja lain untuk melanjutkan pembangunan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu dengan CV Indomo Jaya.
Sementara itu Kuasa hukum CV Indomo Jaya, Dafriyon, SH, MH menilai tindakan pengurus masjid tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, dan kami teleh melayangkan surat Somasi I, II dan III namn tidak ada tanggapan dari Pihak pengurus masjid
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pengurus masjid, klien kami mengalami kerugian materil yang cukup besar. Kami menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perdata tentang perjanjian dan dapat dituntut ganti rugi, baik secara materil maupun immateril,” jelas Dafriyon.
Dafriyon juga menyampaian Secara hukum perdata, gugatan ini didasarkan pada beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di antaranya:
Pasal 1320 KUHPerdata, tentang syarat sahnya perjanjian,
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda),
Pasal 1239 KUHPerdata, mengenai kewajiban debitur untuk memenuhi perikatan
Pasal 1243 KUHPerdata, tentang kewajiban membayar ganti rugi apabila terjadi wanprestasi
Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian dan mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.
Dafriyon juga menyatakan, gugatan yang kami diajukan untuk menuntut pembayaran sisa biaya yang telah dikeluarkan serta ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pemutusan kontrak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengurus Masjid Darussalam Gurun Panjang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.(A/M)





