Cekcok Masalah Gorong-Gorong, Mang fendi Terancam 5 Tahun Bui

  • Whatsapp

Palembang, Newshunter.com, – keributan yang di Picu Lantaran Masalah gorong-gorong hingga berujung penganiyayaan, Terdakwa Efendi bin Muhammad Ani alias Mang Fendi (48) terancam pidana 5 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung secara online via zoom di PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (15/04).

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sunggul SH, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Harizon SH, terdakwa dijerat dengan pasal Primair 351 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP berbunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pada dakwaan JPU, terdakwa didakwa  melakukan tindak pidana penganiyayan pada korban Abdul gani, berawal pada saat terdakwa hendak menjemput anaknya pulang sekolah dan terdakwa mampir terlebih dahulu di pasar Maskerebet untuk membeli jeruk.
Pada saat sampai dipasar maskerebet terdakwa kemudian hendak memarkirkan sepeda motornya dan pada saat yang bersaman datang saksi korban Abdul gani Bin Hayun (Alm) yang sebelumnya telah bermasalah dengan terdakwa karena masalah parit dan pembersian Got yang berada didepan rumah terdakwa dan saksi Abdul gani yang berdekatan.

Setelah mendekat selanjutnya terdakwa dan Saksi Abdul gani saling tatap dan masing-masing antara terdakwa dan saksi abdul gani mulai merasa emosi sampai saksi Abdul Gani berkata “ Yok Kalo kito nak adu tenago ” mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan kembali menaiki sepeda motornya kemudian menjauh dari saksi Abdul Gani ke arah SD (sekolah dasar) dekat pasar dan setelah dekat SD terdakwa melihat 1 (Satu) buah batang kayu yang terletak dipinggir jalan.

Terdakwa kemudian berhenti dan mengambil kayu tersebut lalu berjalan kaki kearah saksi Abdul gani yang saat itu juga sudah memegang kayu yang berada didekatnya setelah posisi berhadap – hadapan saksi Abdul gani langsung mengayunkan  kayu yang sudah ia pegang sebelumnya kearah namun Terdakwa dapat menghindarinya selanjutnya terdakwa langsung membalas dengan mengayunkan batang kayu yang ia ambil sebelumnya hingga mengenai bagian kepala saksi Abdul gani hingga mengakibatkan saksi abdul gani terjatuh kemudian setelah melihat saksi abdul Gani sudah tidak berdaya selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan pulang.

Kemudian saksi Abdul gani ditolong oleh masyarakat sebelum akhirnya saksi Abdul gani melaporkan peristiwa yang telah ia alami ke Pihak kepolisian.(zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *