Cegah PMK Pada Sapi Semakin Meluas, Bupati Aceh Tamiang Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Aceh Tamiang, newshanter.com -Antisipasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang lembu, Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomer : 520/2133/2022.

Surat edaran tersebut Berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan Nomer : 2086/PK.310/F4.1/05/2022 Perihal Hasil Pengujian Spesimen yang diambil saat melakukan investigasi pada tanggal 7 Mei 2022 di beberapa lokasi atau desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Alur Bemban dan Desa Paya Meta Kesehatan Karang Baru dinyatakan dengan hasil Positif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kemudian berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomer : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan. Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak tersebut menunjukkan hasil uji positif PMK.

Berdasarkan hasil Laboratorium tersebut, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan beberapa hal :

Satu : Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditemukan.

Dua: Kepada para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati seluruh Kepala Desa untuk melarang melakukan jual beli ternak sapi baik di dalam Kabupaten Aceh Tamiang maupun keluar daerah dan begitu juga melarang warga Kabupaten Aceh Tamiang membeli sapi dari luar daerah untuk dibawa pulang ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Tiga : Kepada para Peternak untuk dapat menjaga ternak soalnya agar tidak berkeliaran (dikandangkan).(SAG08)

Pos terkait