Muba.Newshanter.Com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), melakukan koordinasi supervisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Koordinasi Supervisi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBD di lingkungan Pemkab Muba mulai dari perencanaan, penganggaran hibah, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta pendapatan Pemkab Muba.
Dalam koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Tahun 2015, pemantauan untuk Kabupaten Muba akan difokuskan pada pendapatan asli daerah pengelolaan APBN mulai dari perencanaan, penyusunan sampai dengan penetapan menjadi Perda serta pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Berdasarkan surat perintah tugas dari KPK, tim BPKP yang bertugas sebanyak 15 orang untuk melakukan pengamatan, evaluasi, dan pengujian, pada bidang pengelolaan APBD dan Hiba/bansos, pengadaan barang dan jasa, serta pendapatan tahun 2014-2015 pada Kabupaten Muba .
Bupati Muba H Pahri Azhari menyatakan Pemkab Muba sangat mendukung langkah dan upaya para pihak berwenang yang disesuaikan dalam mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku dalam kegiatan pengamatan dan pengendalian pencegahan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Pemkab Muba yang dilaksanakan di ruang Auditorium Pemkab Muba, Selasa (09/06/2015).
“Kebijakan penerapan sistem manajemen sumberdaya manusia dan keuangan daerah yang transparan dan akuntable diharapkan dapat mendukung upaya percepatan pemberantasan korupsi. Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, melaksanakan penindakan dan melakukan perlacakan terhadap aset pelaku tindak pidana korupsi secara adil, menyediakan dan menyempurnakan berbagai peraturan penunjang pemberantasan korupsi, menyusun dan menerapkan fakta integritas pelaku pembangunan yang kompeten, juga menjadi faktor pendukung.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan mendapatkan hasil positif yaitu terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, mengkokohkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” harap Pahri.
Upaya lainnya dengan mengoptimalkan dukungan masyarakat, melaksanakan reward dan punishment terhadap kinerja aparatur, melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkesinambungan serta memperbaiki dan menyempurnakan sistem mekanisme dan perizinan dalam pelayanan publik.
Menurut Kepala BPKP Sumsel Drs. I Gusti Bagus Surya Negara, SE.Ak, MM, CfrA, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi vertikal pada Ibu Kota/Kabupaten.
“Kami akan menyampaikan hal-hal yang konprehensif menyangkut koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, mengacu pada MOU antara pimpinan KPK dengan pimpinan BPKP, empat tahun yang lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 6 yang berintegrasi dengan tugas pokok dan fungsi BPKP, dalam hal pencegahan juga dimuat dalam PP 60 Tahun 2008 pasal 59 dimana BPKP diamanatkan menjadi pembina sistem pengendalian intern pemerintah (SPP)”, Jelasnya.(heri Chaniago)






