Camat dan Lurah di Mura, Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Sumsel 2013

  • Whatsapp
ilustrasi

LUBUKLINGGAU -Newshanter.- Dua orang penyidik Jaksa bidang Pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memanggil sejumlah Camat, Lurah se Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, serta para kelompok penerima uang dana hibah dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013, Selasa (20/10/2015) di Kejari Lubuklinggau.

Pemeriksaan yang berlangsung terutup dimulai sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00, di ruang aula kantor sekretariat Kejari.

Dari pantauan, dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah Camat yang datang menemui penyidik Kejagung diantaranya, Camat Muara Beliti A Rachman, Camat Lubuklinggau Timur 1 Henny, Camat Lubuklinggau Barat 1 Walyusman, Camat Lubuklinggau Utara 2 Burhanudin. Kemudian Camat Terawas Maidi, Camat Muara Lakitan Adi Winata, Lurah Lubuklinggau Kunti Maharani, serta sejumlah kelompok tani serta perikanan.

Kedatangan para pejabat tersebut, terlihat tergesa-gesa saat memasuki aula. Pasca bertemu penyidik, tampak bundelan kertas terlihat ditangan yang diperkirakan surat panggilan.

Jaksa penyidik Pidsus Kejagung, Heddy Senjaya menjelaskan, kedatangan tim terkait pemeriksaan dana hibah serta para penerima uang tersebut, untuk mengecek kebenaran aliran dana yang digelontorkan oleh pemerintah Sumsel.

“Benar kita periksa sejumlah orang yang sudah dilayangkan surat panggilan, mereka kita panggil dan langsung diberikan surat kembali,” ujarnya.

Dijelaskan Heddy, setelah memanggil para Camat dan Lurah pihaknya meminta untuk dibagikan surat panggilan tersebut kepada nama yang ditujukan. Namun untuk pemeriksaan selanjutnya, penyidik enggan menjelaskan jadwal dan waktunya.

“Baru itu saja, masih memanggil yang mengetahui dana hibah itu,” singkatnya.

Sementara, salah satu Camat di wilayah Kabupaten Musirawas yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, kalau kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan Jaksa Kejagung terkait dana hibah.Untuk item yang ditanya terkait pembagian dana terhadap kelompok perikanan yang menerima sejumlah uang dalam jumlah nominal berbeda-beda.

“Uang itu untuk dibelikan bibit, nah dibelikan atau tidak saya tidak tahu, karena surat yang diberikan kepada saya diminta untuk membagikannya saja, selebihnya mungkin kelompok yang menerima uang itu,” ujarnya.

Sedangkan Camat Lubuklinggau Barat 1, Walyusman mengatakan kedatangannya untuk menemani ketua pembangunan masjid dalam memberikan kesaksian. Dirinya mengaku tidak mengetahui detil pertanyaan yang ditanyakan oleh Jaksa penyidik. Senada juga dikatakan Camat Terawas Maidi, yang pada tahun 2013 dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Sumber Harta, bahwa dia membenarkan kedatangan ke korps Adhyaksa untuk memenuhi panggilan Jaksa Kejagung. Dia mengakui bahwa ada kelompok tani menerima dana hibah dari provinsi Sumsel.

“Benar dapat bantuan, tapi dalam bentuk bibit ikan, jumlahnya berapa saya kurang paham,” ungkapnya.(SP/NHO(

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *