Buronan Kajari Payakumbuh Di Cokok di sebuah Mall di Bekasi

Tersangaka AW membelakangi lensa

Payakumbuh.Newshanter.com.-Salah seorang Buronan Kejaksaan Negeri Payakumbuh berinisial AW (CV Melcadica Semesta, pemenang tender. Red). diduga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Payakumbuh pada tahun 2005 lalu.Akhirnya berhasil ditangkap Kejari Payakumbuh di sebuah Mall di Kawasan Bekasi pada Kamis (04/03/2016) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kajari Payakumbuh, Hasbih didampingi Kasi Pidana Khusus, Andhika P. Shandy, Jumat (04/03/2016) sekitar pukul 22.00 Wib di Kantornya Kawasan Koto Nan IV.kepada wartawan, mengatakan AW yang merupakan rekanan pemenang tender proyek tersebut diduga ikut terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari , AW ditangkap setelah Tim Kejaksaan Payakumbuh dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, Tim Kejaksaan Agung serta personil Polres Payakumbuh mendapatkan informasi keberadaan pria bertubuh tambun tersebut.

Dari informasi tersebut lalu dibentuk tim dan bergerak meninggalkan Payakumbuh pada Kamis pagi. Sampai di Jakarta, keberadaan tersangka terlacak tengah berada di sebuah pusat perbelanjaan modern/mall. Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, tersangka AW dibekuk di Mall Metropoll Bekasi.

Ia di cokok saat tengah bersama dengan dua rekannya. Saat ditangkap, ia mencoba menanyakan alasan penangkapan yang dilakukan Tim Kejaksaan. Setelah mendapat penjelasan, ia tak dapat berbuat banyak lantas diangkap.

“ Tersangka AW yang merupakan buronan kita sejak beberapa tahun lalu, dibekuk saat tengah duduk santai bersama dua orang rekannya. Karena tidak memungkinkan untuk langsung dibawa ke Payakumbuh. Ia kita titipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan baru malam tadi ia bersama rombongan kejaksaan sampai di Payakumbuh” ujar Hasbih

Sampai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka AW yang menggunakan kemeja lengan panjang kotak-kotak langsung digiring ke Ruangan Penyidik. Sekitar 2 jam berada di Kejaksaan dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan,ia langsung digiring ke Mobil Tahanan yang akan mengantarnya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Payakumbuh yang berada di Pusat Kota.

Kasus dugaan Korupsi Simpeg yang melilit tersangka AW, sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau (pengadilan. Red) diantaranya, Syafrizal (52), Mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh serta Yusuf Yatim, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh.

Seberti diberitakan sebelumnya, Kasus Korupsi tersebut bermula saat Perusahaan AW yang merupakan perusahaan pemenang tender, Namun, hingga akhir waktu pelaksanaan, pekerjaan CV Melcadica Semesta diduga hanya selesai 40 persen. Badan usaha ini diduga hanya bekerja sampai pengadaan keras dan jaringan.

Sementara itu, untuk pengadaan perangkat lunak atau software tidak diselesaikan.CV Melcadica Semesta ditenggat merampungkan pekerjaan selama 10 hari. Namun, sampai masa itu berakhir, aplikasi dalam pengadaan Simpeg 2005 tetap belum dapat dioperasikan.Kemudian, pelaksana kegiatan telah membuat berita acara serah terima barang 100 persen, dan anggaran sudah dicairkan 100 persen.

“Malahan program Simpeg tersebut tidak bisa dijalankan dan aplikasinya pun tidak ada sama sekali, sebut Kajari Payakumbuh, Hasbi kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Saat itu, Syafrizal (52), Mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh, yang juga ketua Pengadaan barang,mengaku saat penyerahan pekerjaan dari pemenang tender (CV. Melkadika Semesta) kepada panitia pengadaan, ia mengaku dibawah tekanan, dikasari rekanan, bahkan ia sempat diancam akan dilaporkan rekanan kepada Walikota. “macam-macam apak ambo lapor pak wali” ujar syafrizal kepada wartawan menirukan ucapan rekanan yang kini telah dibekuk (AW red).

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terungkap, jika pengadaan Simpeg tahun 2005 dilakukan BKD dengan memanfaatkan APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp 185 juta.Pengadaan itu terdiri dari 3 paket, yakni perangkat keras senilai Rp 95,2 juta, Local Area Network (LAN) Rp 15 juta, dan perangkat lunak (software) Rp 74,9 juta. (PC/zal).

Pos terkait