Bangkinang Kota newshanter.com – Untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Kampar tidak bisa hanya mengandalkan dana ABPD, untuk itu proyek yang bersumber dana pusat merupakan suatu yang harus diusahakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya.
Demikian penegasan Bupati Kampar H.Azis Zaenal,SH, MM ketika memimpin rapat percepatan pembangunan Kabupaten Kampar bersama Sekdakab Drs.Dt.Yusri,M.Si, Asisten I Ahmad Yuzar dan II Azwan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suharmi, Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bappeda Aprizal, Kepala Dinas PUPR Ir.Afdal Amir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cokroaminoto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Febrinaldi Tridarmawan di ruang rapat Rumas Dinas Bupati, Senin (1/10).
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai persoalan, diantaranya terkait masalah pembangunan jalan desa, proposal bantuan ke pusat yang akan dipresentasikan ke Pemerintah pusat seperti di Kementerian PU untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat soal pembangunan Jalan dan Jembatan.
” Kepada OPD terkait saya minta untuk mempersiapkan, siapa yang bertanggung jawab masalah audiensi pemaparan nanti dengan kementerian maupun melalui Direktur Jenderal (Dirjen), Ujar Bupati
Soal pembangunan jembatan, Bupati minta kepastian berapa yang masuk dalam APBD murni 2019 dan perubahan 2018 yang teranggarkan, dari total rencana awal ada 16 jembatan yang akan dibangun Pemda Kampar, kata Bupati dan untuk kategori jembatan pendek ada 47 jembatan pendek termasuk pembanguna gorong-gorongnya.
Selain itu setiap pembangunan harus memperhatikan AMDAL harus agar tidak ada masalah di belakang hari.
” Semua ini harus dipastikan dan harus terselesaikan dalam tahun anggaran berjalan pada 2018 dan 2019, ujarnya termasuk soal ganti rugi tanah dan bangunan, soal peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dengan persetujuan DPRD Kampar ada dan sudah di sahkan menjadi Perda,” terang Bupati.
Sumber :Humas/era





