PALI –Newshanter.com.= Bupati PALI dan Wakil Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PALI mengelar Halal bihalal Idul Fitri 1438 H, Selasa (4/7/2017) pagi.
Halal bihalal ini digelar di halaman kantor Bupati PALI, tepatnya di KM 10, dan diikuti pegawai Pemerintah Kabupaten PALI, unsur Musyawarah Peringkat Daerah (Muspida), Muspika, tokoh masyarakat dan lainnya secara khidmat sembari mendengar ceramah dari Ustadz Inayatullah.
Halal bi halal, dihadiri Ketua dan Anggota DPRD PALI, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andy Gunawan, SIK, Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Inf. Teady Jaya, Kejari PALI Yunita Arifin, SH MH dan dihadiri ribuan pegawai di lingkungan Pemkab PALI
Bupati Ir Heri Amalindo, MM, dalam sambutanya mengatakan dengan Halal bihalal atau silaturrahmi, setiap orang bisa saling bermaafan dan saling menghapuskan dosa antar manusia.
Selain itu Heri Amalindo menyindir para pegawai di lingkungan Pemkab PALI.Sindiran tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini yakni mengenai kinerja dan kedisiplinan para pegawai yang dinilai Heri kurang disiplin, terlebih mengenai hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan pada Senin (3/7/2017) hari pertama kerja.
Menurut Heri, jika para pegawai bersungguh-sungguh dalam bekerja maka tidak perlu diingatkan atau diperintah lagi. Termasuk, dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kedispilinan pegawai.
“Jadi tidak perlu sidak karena kalau pegawai itu bersungguh-sungguh dalam bekerja, maka akan menuruti apa yang sudah menjadi aturan dan telah ditetapkan,” ucap Heri.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Provinsi Sumsel ini, pembangunan di Kabupaten PALI sangat perlu dukungan dari masyarakat terutama dari pegawai dilingkungan Pemkab PALI.
“Kalau pegawai dan masyarakat bekerja secara bersungguh-sungguh maka Kabupaten PALI bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Husni Thamrin C mengatakan, dari total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten PALI sebanyak 1500 orang.
Namun, saat dilakukannya sidak dihari pertama kerja pada Senin (3/7/2017) lalu jumlah PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 50 orang.
“Kalau untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 350 orang dari jumlah seluruh TKS 4500 orang,” beber Husni.
Sedangkan untuk sanksi, jelas husni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 tentang ketaatan masuk kerja dan pulang kerja maka sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan kesalahannya.
“Kalau untuk PNS jika tifak masuk sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji secara berkala. Bahkan bisa saja PNS tersebut juga dikenakan penundaan pangkat secara berkala,” tegasnya.
Untuk TKS, jelas Husni, nanti yang terkena sidak akan disuruh membuat surat pernyataan penunduran diri kepada kepala dinas masing-masing.
“Nanti surat pernyataan itu akan dipelajari oleh kepala dinas atau badan dan akan diberi tenggang waktu untuk dilihat apakah bisa berubah atau tidak. Tapi kalau tidak ada perubahan maka akan langsung dikeluarkan surat pemecatan dengan persetujuan dari Bupati terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika TKS teesebut sudah empat kali terkena sidak gabungan dari Inspektorat, BKD dan Sat Pol PP maka secara langsung bisa diputus kontraknya tanpa diberi tenggang waktu lagi.
“Untuk di Kabupaten PALI ada TKS yang sudah empat kali terkena sidak. Jumlahnya banyak bahkan sampai puluhan orang.,” bebernya.
Husni mengaku, saat dilakukan sidak hari pertama setelah lebaran terjadi penurunan jumlah pegawai yang tidak masuk kerja. “Jadi terjadi penurunan. Kalau dulu sampai 500 sampai 600 orang, tapi tahun ini hanya 350 orang yang tidak masuk kerja. Intinya Inspektorat hanya membantu OPD dalam menindak pegawai yang nakal,” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Yuhairudin MZ mengatakan, untuk sanksi pegawai yang bolos kerja maka akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
“Kalau PNS akan teguran tertulis itu akan berdampak pada gaji atau pangkat yang bersangkutan. Sedangkan untuk TKS akan menunggu keputusan dari bupati sanksi apa yang bakal diberikan. Tapi itu akan dikoordinasikan dulu dengan pihak Inspektorat,” pungkasnya.(anna)






