Muaradua,newshanter.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, Kamis (05/08/2021).
Turut hadiri oleh Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP., M.Si. Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata, S.E. memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan 2 Rancangan Peraturan DaerahTahun 2021.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Merujuk dari peraturan tersebut, Bupati OKU Selatan Popo Ali martopo, M,B.COMMERCE menyampaikan Pengantar tentang Penyampaian Raperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bappeda Litbang telah menyusun rancangan akhir RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 sesuai dengan tahapannya.
Popo Ali menjelaskan, melalui Surat Nomor :188/340/II/2021 Tanggal 12 Juli 2021 telah disampaikan kepada Dewan yang terhormat Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026. Penyampaian Raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Dengan harapan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 tersebut.
Visi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 yaitu “OKU SELATAN BERSINAR” yang dijabarkan dalam 4 Misi Pembangunan, diantaranya :
1. Mengembangkan ekonomi rakyat berbasis agro wisata, jasa dan sumber daya alam
2. Mewujudkan reformasi birokrasi berasaskan pelayanan masyarakat
3. Meningkatkan kondisi infrastruktur yang baik
4. Menciptakan kondisi investasi yang kondusif.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten OKU Selatan, dijabarkan ke dalam 7 tujuan dan 20 sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran, diimpelementasikan melalui program kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur, dirumuskan dalam 7 prioritas pembangunan daerah, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan
2. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan
3. Peningkatan akses pendidikan berkualitas
4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
5. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender
6. Peningkatan infrastruktur daerah yang berkualitas
7. Peningkatan investasi.
Popo Ali juga menyampaikan 2 Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna akan kembali digelar Jumat/06/08/2021 dengan agenda Mendengarkan Pandangan umum fraksi. (Usman)
Komentar Terbaru