Bangkinang newshanter.com
Bupati Kampar H.Azis Zaenal,SH, MM memerintahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Badan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (BPKAD SKPD) Kabupaten Kampar untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2017, karena batas akhir menyampaian laporan keuangan harus sudah diterima BPKAD paling lambat akhir februari karena nantinya laporan keuang dimaksud harus diserahkan ke BPK Perwakilan Riau paling lambat akhir maret.
Hal itu ditegaskan Bupati pada acara pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 oleh BPK Perwakilan Riau di aula kantor Bupati, selasa (30/1).
Hadir pada acara diantaranya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka, Sekdakab Kampar Drs.Yusri,M.Si dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat Kabupaten Kampar.
Kemudian Bupati menjabarkan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) No.21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan dan pasal 294 ayat 1 BPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran, berkenaan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
Selain itu, tertuang pada pasal 295 ayat 1 laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui BPK RI Perwakilan Riau Dijelaskan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berjalan berakhir dan pasal 296 ayat 1, BPK menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan cara menggabungkan semua laporan keuangan SKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan. Dilanjutkan pada pasal 297 yang menjelaskan untuk dilakukan pemeriksaan untuk tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan keterangan dimaksud, dengan tegas Azis Zaenal mengingatkan agar tidak ada satu OPD pun yang lalai atau tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan karena akibat kelalain dan keterlambatan satu OPD saja akan berdampak tidak selesainya penyusunan laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kampar.
Selain itu, Bupati juga meminta BPKAD secara pro-aktif untuk meminta laporan keuangan dimaksud kepada OPD dan secara berkala melaporkan kepada Bupati, OPD mana yang belum siap dan menyapaikan laporan keuangannya.
Sekalipun batas waktu telah ditetapkan, namun proses penyusunan laporan keuangan harus segera disiapkan dan disampaikan kepada BPKAD untuk dilakukan kompilasi menjadi laporan keuangan Pemerintah daerah.
Disamping itu, kepada tim Pemeriksa dari Provinsi, Bupati berharap agar dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada para pengelola laporan keuangan OPD dan semua, gunanya agar laporan keuangan itu sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan perundangan berlaku.
Kepada seluruh kepala OPD pengguna anggaran agar berada ditempat selama pemeriksaan berlangsung kecuali tugas keluar daerah atas izin Bupati,tegasnya.
Begitu juga kepada bendahara, PPTK dan PPK SKPD, agar segera memenuhi permintaan data yang diperlukan tim pemeriksa, karena pentingnya pemeriksaan ini, Bupati dengan tegas mengingatkan agar seluruh pengguna anggaran PPK SKPD baik itu PPtK dan bendahara untuk serius menyikapi dan melayani permintaan data yang diperlukan pemeriksa.
Hal ini nantinya yang menetukan keberhasilan Kabupaten Kampar untuk dapat mempertahan prestasi atau penilaian laporan keuangan daerahnya yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sumber : Humas Kampar
Era – NHO





