SEKAYU.Newshanter.com – Setelah menghilang selama lima hari tanpa melaksanakan kegiatan apapun, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat Pemkab Muba dan dua anggota DPRD Muba, pada Jumat (19/06/2015) lalu.Akhirnya Bupati Muba Pahri Azhari muncul kehadapan publik. Bahkan Pahri langsung menghadiri, safari ramadan yang berlangsung di Masjid Agung Al-Hurriyah Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kamis (25/06/2015)
Ketika di wawancari sejumlah wartawan, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini membantah mengetahui kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh dua pejabat Pemkab Muba Syamsuddin Fei (Kepala DPPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) dalam memberikan sejumlah uang suap kepada dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
“Pemberian dari dua pejabat tersebut saya tidak tahu dan juga tidak tahu permasalahan tersebut, saya terkejut ada permasalahan itu,” ujar Pahri.
Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga membantah mengetahui adanya uang patungan yang dilakukan oleh seluruh SKPD untuk memberikan suap dalam pembahasan R APBD 2015. “Termasuk uang patungan yang dilakukan oleh SKPD untuk memberikan suap kepada Anggota dewan saya juga tidak tahu persoalan itu,” kata Pahri sembari tertawa.
Ketika disinggung apakah dia siap memenuhi panggilan KPK dikarenakan para tersangka menyebutkan nama dirinya saat pemeriksaan, Pahri menegaskan bahwa dirinya siap menjalani segala proses hukum tersebut, termasuk dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap tersebut. “Kalaupun nanti dipanggil sebagai saksi (oleh KPK) kita ikut saja, ini semua proses hukum, sebagai warga negara yang baik kita harus hormati itu,” ujarnya .
Terkait dengan pencekalan yang dilakukan kpk, Pahri juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah suatu musibah yang tidak hanya dialami oleh dirinya sendiri, melainkan juga musibah bagi Pemkab Muba, sehingga diharapkan dapat secepat mungkin selesai. “Ini musibah bagi Pemkab Muba, kami yakin permasalahan ini dapat selesai, soal pencekalan kita juga kita serahkan semuanya kepada KPK sebagai penegak hukum, kita tidak bisa apa-apa dan harus dihormati,” tegasnya dia.
Dalam pembahasan APBD 2015, sambung Pahri, Pemkab Muba sebagai eksekutif seluruh pembahasan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Banmus, Banggar, hingga Paripurna. “Itu hasil OTT, kami ikut prihatin, kami sangat terkejut dan kami juga merasa diluar dari perkiraan, kami sudah upayakan pembahasan APBD sesuai dengan aturan. Nah masalah OTT ini kita tidak tahu masalah apa ini, karena APBD 2015 sudah selesai dan ditandatangani bersama,” pungkasnya.(herri Chaniago)





