Bupati Kukar Sebelum Tersangka Gelar Konser band metal dari Amerika Serikat

Jakarta -Newshanter.com. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ternyata, Rita baru saja menggelar festival musik rock di kotanya.

Rita menjadi produser eksekutif pergelaran Rock in Borneo 2017, yang menghadirkan bintang tamu band metal dari Amerika Serikat, Skid Row, di lapangan panahan Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2017) lalu.

Selain Skid Row, Rock in Borneo tahun ini menghadirkan beberapa band musik cadas kawakan Tanah Air, seperti Jamrud, Kapital, dan Revenge The Fate. Festival musik rock yang ikut disponsori salah satu perusahaan rokok dan Bank Kaltim ini dihadiri ribuan penonton yang tidak dikenai biaya masuk di arena pertunjukan.

Dalam akun Instagram resmi band Skid Row, @officialskidrow, Rita berpose di tengah para personel Skid Row sambil mengacungkan jari tanda musik metal.

Sedangkan di akun @RockinBorneo, Rita menyapa para penggemar musik rock di Kalimantan lewat rekaman video yang memberi sambutan sebelum pelaksanaan acara musik terbesar di Kalimantan itu.

“Memasuki Rock in Borneo tahun keenam, sebuah kebahagiaan dan kebanggaan bagi kami terus melaksanakannya, agar semua pelaku industri seni industri kreatif bisa terfasilitasi. Berkaca pada Korea Selatan, Afrika, Inggris, dan negara maju, pemerintahnya telah lebih dulu fokus industri kreatif, bukan mustahil akhirnya mampu bersaing dengan mereka, jika konsisten terus berkarya dan berkesenian,” ujar Rita dalam video Instagram-nya.

Pada tahun sebelumnya, Rock in Borneo sudah pernah mendatangkan band rock papan atas dunia, seperti Sepultura dan Firehouse. Sedangkan untuk band dalam negeri, Godbless dan Power Metal didatangkan.

tersangka gratifikasi

KPK menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, dengan pasal gratifikasi. Rita sudah berstatus sebagai tersangka.

“(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9/2017).

Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa.

Namun, dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin tambang. KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Rita disebut sebagai salah satu bupati terbaik. Dari LHKPN, kekayaan Rita tercatat mengalami kenaikan lebih dari Rp 210 miliar selama 4 tahun.

Total harta yang dimiliki Rita adalah Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412 pada 2011 atau Rp 27.649.803.979. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 (total 238.549.803.979 dengan kurs dolar saat ini).

Terlihat ada penambahan signifikan dari total harta yang dimiliki Rita, yaitu Rp 210.900.000.000. Angka itu rupanya berasal dari usaha tambang batu bara yang dilaporkannya pada 2015.

Empat Tahun Bertambah Rp 210 Miliar

Dikutip detikcom dari situs LHKPN milik KPK, Selasa (26/9/2017), Rita tercatat memiliki total 54 harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Bahkan tanah dan bangunan itu tak hanya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total harta tak bergerak yang dimiliki Rita bernilai Rp Rp 12.050.000.000.

Rita juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.437.000 pada 2011. Rupanya ada penambahan mobil milik Rita sehingga kekayaannya bertambah menjadi Rp 2.937.000.000 pada 2015. Dia memiliki 4 motor dan 6 mobil.

Tak hanya itu, Rita pun memiliki kebun kelapa sawit seluas 200 ha senilai Rp 9.500.000.000. Ada pula tambang batu bara seluas 2.649 ha senilai Rp 200.000.000.000.

Harta lain yang dimiliki Rita adalah logam mulia (Rp 500.000.000), batu mulia (Rp 4.500.000.000), dan harta bergerak lainnya (Rp 660.000.000). Sedangkan giro setara kas yang dimiliki Rita adalah Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.

Total harta yang dimiliki Rita adalah Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412 pada 2011 atau Rp 27.649.803.979. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 (total 238.549.803.979 dengan kurs dolar saat ini).

Terlihat ada penambahan signifikan dari total harta yang dimiliki Rita, yaitu Rp 210.900.000.000. Angka itu rupanya berasal dari usaha tambang batu bara yang dilaporkannya pada 2015.(DTC/01)

kutai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *