Limapuluh Kota, Newshanter.com– Bupati limapuluh kota Irfendi Arbi Hadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 di aula gedung DPRD Limapuluh Kota, Selasa (24/09/2019)
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si yang dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan angota Forkopimda, Sekda Wydia Putra bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum di tanda tangani bersama Bupati dan ketua DPRD.
Bupati Irfendi Arbi dalam sambutanya mengatakan Uniknya kabupaten limapuluh kota adalah merupakan Rool model akan tumbuh serta berkembanglah Demokrasi antara Eksekutif dengan legislatif di daerah ini.
Karena sealot dan sekeras apapun perdebatan antara pemerintah daerah melaluj TAPD nya dengan pihak DPRD limapuluh kota, namun pada akhirnya akan membawa hasil serta kesepakatan untuk di Paripurnakan.
Akan tetapi semangat kebersamaan untuk perubahan serta membangun kabupaten limapuluh kota agar lebih maju dan baik lagi.
“Silang pendapat yang terjadi adalah ibarat kayu didalam tunggu justeru bersilangnya kayu akan lebih cepat pula akan membuat masasan cepat matang pula dan ini hanya terjadi di kabupaten limapuluh kota yang akan menjadi Rool model bagi kabupaten atau kota lainnya di Sumbar Pungkas Irfendi Arbi,’ pungkasnya.
Pertama Kali Menjadi Anggota Banggar
Ketua DPRD Deni Asra dalam sambutanya mengatakan, dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik .KUPA- PPAS perubahan APBD tersebut dapat disetujui setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Walaupun sebagian dari anggota DPRD Limapuluh Kota baru pertama kali menjadi anggota Badan Anggaran (Bangar) karena sebagian dari Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang diresmikan dengan sumpah dan janjinya 6 Agustus 2019 lalu merupakan pengalaman pertama dalam pembahasan APBD, namun proses pembahasannya berjalan alot karena harus mendalami secara detail rancangan program kegiatan dengan memperhatikan koridor aturan dan hukum, tentunya ini tidaklah mudah bagi DPRD dan TAPD,” ujarnya.
Deni mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 antara lembaga eksekutif dan legislatif, maka nota kesepakatan itu akan menjadi rancangan dan pegangaran dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari RKA nantinya akan melahirkan rancangan APBD-Perubahan Tahun 2019 sebagai bahan pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam tahap selanjutnya. Untuk itu, sebagai Ketua DPRD saya menghimbau kepada segenap anggota DPRD, mari kita mentaati semua jadwal pembahasan yang telah kita sepakati yang telah dijadwalkan oleh Bamus yang harus selesai ditandatangani 30 September 2019”jelasnya.(mus)