BUKITTINGGI BERLAKUKAN PPKM, BATASI PENGUNJUNG YANG DATANG KE KOTA BUKITTINGGI

Bukittinggi, News Hanter.com- Setelah Mentri dalam Negeri mengeluarkan intruksi tentang beberapa daerah yang  harus memberlakukan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk beberap daerah yang ada di wilayah Sumatera Barat seperti Kota Padang, Padang Panjang, Solok  dan Bukittinggi

Setelah salah satu kota yang ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, Bukittinggi sebagai salah satu daerah di Sumatra Barat  yang mengkhawatirkan penyebaran Covid-19, atas dasar Himbauan tersebut, Walikota Bukittinggi bersama Forkopimda Kota Bukittinggi mengadakan rapat Pleno untuk memberlakukan kota Bukittinggi dalan PPKM, Selasa (6/7/21) hal ini dilakukan sesuai dengan intruksi Mentri dalam Negeri yang pemberlakuannya mulai pada Rabu besok sampai 20 Juli mendatang

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, secara langsung dalam rapatnya membacakan intruksi Menteri Dalam Negeri yang mana Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari empat Kota di daerah di Sumatra Barat yang harus menerapkan PPKM tersebut sampai 20 Juli mendatang.

Sementara itu Kapolres Bukittinggi, AKBP, Dody Prawiranegara menegaskan akan menerapkan PPKM tersebut  sesuai aturan pemerintah, ini bertujuan untuk menyelamatkan warga Kota, karena Bukittinggi masuk pada level 4 penyebaran Covid-19 dan itu sudah pada situasi yang sangat mengkhawatirkan.

Untuk pengecekan yang terpapar sendiri, Kapolres dan jajarannya sudah membuka di Mapolsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan Swab PCR. Tidak tangung-tanggung, dia menargetkan sebanyak 292 orang per hari untuk dilakukan swab. Semua itu, merupakan salah satu upaya mengetahui masyarakat yang terpapar, walaupun statusnya adalah Orang tanpa gejala ( OTG )

Selain itu, kata Kapolres, untuk penerapan PPKM, untuk beribadah ditempat ibadah sendiri untuk sementara juga ditiadakan,  seluruh tempat wisata ditutup dan jalur lalulintas yang masuk kota sudah diatur sedemikian rupa. Paling penting adalah melarang masyarakat luar daerah masuk ke dalam Kota Bukittinggi dan dalam Kota sendiri juga akan dilarang adanya perkumpulan atau kerumunan, seperti di jalan-jalan dan Cafe-cafe

” Kita akan membuat jalanan di dalam Kota sepi dari kendaraan serta keramaian orang. Untuk masuk ke dalam Kota, kita sudah membatasi dengan membagi menjadi tiga ring melibatkan sebanyak 28 personil dari Satlantas. Masing-masing simpang akan ditempatkan dua personil,” terang Kapolres ( A/M )

Pos terkait