BPK Bantah Hasil Audit RS Sumber Waras Keliru

Jakarta.Newshanter.com-Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bahtiar Arief menyatakan bahwa laporan keuangan dan pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK terkait pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Bahtiar menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan yang terdapat dalam hasil laporan keuangan BPK tahun 2014 mengenai pembelian lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak mungkin keliru karena BPK telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai UU No 15/2004 dan UU No 15/2006 UUD 1945 dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan RS Sumber Waras ko,” kata Bahtiar dalam konferensi pers, Rabu (13/04/2016).

Bahtiar menyatakan pihaknya telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, yakni audit atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dan audit investigatif yang dimintai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil audit itu berdasarkan data dan fakta dari lapangan. Yang periksa itu 2 orang auditor BPK, 3 auditor independen profesional, jadi bukan katanya-katanya,” kata Bahtiar.

BPK menyatakan pemeriksaan investigatif terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras dilakukan selama 4 bulan dan diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Dalam kesempataan itu, BPK tetap enggan membeberkan hasil audit investigatifnya.

“Tentunya kita tidak bisa buka hasil investigatifnya karena masih dalam proses hukum di KPK. Kita hanya bisa buka terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014 saja,” kata Bahtiar.

Dalam laporan hasil keuangan Pemprov DKI tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pembelian (NJOP) dan tidak melalui proses yang memadai.

Dalam pengadaanya, Pemprov DKI mengeluarkan sekitar Rp880 miliar. Sedangkan dalam temuan BPK, pemerintah bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja.

Bahtiar menyatakan keterbukaannya kepada para pihak jika ada yang merasa tidak puas dengan hasil audit BPK untuk menempuh proses hukum.

“Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit kami, mereka boleh menempuh jalur sesuai perundang-undangan,” ujar Bahtiar sebelum menutup konferensi pers di gedung BPK, Jakarta.

BPK: Tak Ada Rekomendasi Pembelian RS Sumber Waras ke Pemprov

Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan BPK Bahtiar Arief menyatakan pihaknya justru merekomendasikan Pemprov untuk melakukan upaya pembatalan pembelian lahan seluas 3,7 hektare dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW). Terkait rekomendasi tersebut, BPK menekankan pada pemulihan keuangan negara.

“Tidak ada rekomendasi pembelian lahan, kami justru memberi saran untuk dibatalkan. Jika pembelian tidak bisa dibatalkan, kami imbau Pemprov untuk memulihkan indikasi kerugian daerah senilai Rp191,3 miliar atas selisih harga tanah,” kata Bahtiar saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/4).
Dalam melaksanakan audit, BPK menegaskan tidak pernah menyembunyikan data yang ada. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta.

“Data dan fakta yang kami terima dari Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar hasil laporan audit keuangan Pemprov DKI tahun 2014 beserta rekomendasi kepada mereka, kalo audit investigatif tidak disertai rekomendasi,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyatakan rekomendasi pembatalan pembelian lahan tersebut didasari dengan proses yang tidak memadai dalam perencanaan dan operasional RS Sumber Waras. Dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemprov tahun 2014, BPK menilai Gubernur DKI kurang cermat dalam melakukan proses penunjukan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras.

“Pemprov melakukan pengadaan tanah dan menganggarkan dalam APDB-P 2014 tanpa terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan studi kelayakan yang matang,” kata Bahtiar.

BPK juga menilai tim pembelian tanah kurang cermat melakukan pengecekan lokasi tanah yang sebenarnya di lapangan sebagai dasar penetapan harga tanah sehingga menimbulkan kejanggalan dimana lokasi fisik lahan tanah berada di Tomang Utara sedangkan dalam NJOP berada di Jl Kyai Tapa.

BPK juga melihat kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terutama dengan BPKD yang memiliki banyak data aset tanah milik Pemprov DKI yang layak dan strategis untuk lokasi RS Sumber Waras. (CNNI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *