Langsa, NewsHanter.com – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Bea Cukai, BNNP Aceh dan BNNK Langsa bekuk sepasang suami istri berinisial D(36th) dan NM(31th) tersangka memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg, Jum’at (11/10/2019).
Tertangkapnya Sepasang suami istri tersebut dikediamannya, didusun Petuah Amin, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (07/10/2019) lalu.
Dalam konferensi pers nya, Jum’at (11/10/2019). di kantor BNN kota langsa, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis sabu asal Malaysia menuju Aceh Timur melalui jalur perairan menggunakan boat.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan BNN melakukan tindakan penyelidikan dan diketahui adanya keterlibatan oknum Sipir(PNS) yang bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa berinisial D(36th).
setelah dilakukan penyelidikan, Tim BNN berhasil melakukan penangkapan oknum Sipir pada Senin (07/10/2019) sekira pukul 12.37 WIB.
Tupoksi dari seorang sipir di lembaga pemasyarakatan harus nya memberikan pengawasan, penjagaan dan memberikan bimbingan yg baik agar para NAPI tersebut tidak lagi berbuat yang melanggar hukum yg berlaku, akan tetapi yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, namun yang bersangkutan (tersangka D) malah mendistribusikannya ke orang lain, sebut Deputi Pemberantasan BNN RI.
Dari Hasil pengembangan tersangka D, telah mengakui ada menerima pengiriman narkotika jenis sabu dan menyimpannya didalam rumah sebanyak 48 Kg dikediaman nya daerah Idi Rayeuk.
namun barang haram tersebut telah dijual sebanyak 28 Kg dengan cara di antar dan diambil sendiri oleh sipembelinya, sementara sisanya masih tersimpan di kediamannya.
Dengan pengakuan tersangka, Tim BNN langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah tersangka, dan sekira pukul 12:50 wib, tim berhasil mengamankan istrinya berinisial NM (31th) serta barang bukti sebanyak 20.5 Kg narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam karung berwarna putih di dapur rumah nya, jelasnya.
Irjen. Pol. Arman Depari menambahkan, dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 20.5 Kg narkotika golongan I sabu kristal, satu unit mobil Honda Civic, nomor polisi BK 6 RY dan 2 unit Handphone milik tersangka.
Hasil dari perbuatannya, kedua tersangka di dijerat hukum dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian disampaikan Irjen. Pol. Arman Depari pada saat konferensi pers. (DJ).
