LUBUKLINGGAU -Newshanter.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, menangkap sepuluh orang tersangka penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (30/3/2016), sekitar pukul 23.00. Tersangka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu diruangan karaoke salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau.
Para tersangka diamankan diruangan terpisah. Enam orang diantaranya, yaituFerry Andriansyah (37), Reno Anggriawan (26), Eviani (18), Sari (20), Puka (20) dan Riyana (19), diamankan dari ruang karaoke yang terletak di lantai tiga hotel. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Endah Puspa Rini (36) dan Suyanto (37) diamankan di lantai dua.
Sedangkan dua tersangka lagi, Septa Andika (23) dan Lukito (25), diamankan setelah dipancing oleh anggota BNN untuk transaksi narkoba. Keduanya diduga kurir narkoba.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi. Bahwa, ada pesta narkoba didalam salah satu ruangan karaoke di hotel. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti, dan anggota BNN langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Maka anggota BNN kemudian melakukan penggerebekan. Pertama ke ruang karaoke lantai tiga hotel yang didalamnya terdapat enam tersangka yang tengah pesta narkoba. Empat diantaranya adalah wanita dan dua orang pria.
“Saat digerebek, mereka pesta ekstasi, sambil joget-joget di ruang karaoke tersebut,” katanya.
Petugas BNN kemudian melanjutkan penggerebekan ke ruang karaoke di lantai dua. Ditempat ini, berhasil diamankan dua orang, yaitu Suyanto dan Endah Puspa Rini. Saat digerebek, keduanya sedang dalam kondisi “on”, usai menggunakan sabu-sabu. Ketika petugas masuk kedalam ruangan karaoke, keduanya cuek saja. Selanjutnya petugas memeriksa ruangan tempat keduanya, dan menemukan plastik paket, diduga bekas tempat sabu-sabu.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang tersebut, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dari dalam hotel. Dan kemudian memancing dua orang pengedar atau kurir, yaitu Lukito dan Septa Andik. Pancingan dengan berpura-pura membeli narkoba itu berhasil, dan keduanya kemudian datang, lalu ditangkap petugas.
“Terhadap sepuluh orang yang ditangkap ini, dilakukan tes urine. Hasilnya ternyata positif semua. Sepuluh orang ini, ada yang pengedar, dan ada juga sebagai pengguna,” katanya.(SP)





