Jakarta -Newshanter.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) atas vonis kepada 5 anak buah mafia narkotika kelas kakap Wong Chi Ping. Tidak ada satu orang pun divonis mati dalam kasus penyelundupan sabu terbesar sepanjang sejarah ini.
“BNN Berharap kepada Mahkamah Agung dan Lembaga Pengawas Peradilan lainnya melakukan pengawasan terhadap soal ini,” ujar Humas BNN Kombes (Pol) Slamet Pribadi saat dihubungi dengan detikcom, Kamis (12/11/2015) malam.
Slamet menyebut pernyataannya ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap pengadilan. Namun BNN berharap pengadilan berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melihat efek yang ditimbulkan terhadap pengguna narkoba.
“Bandar-bandar ini merencanakan menghancurkan bangsa ini pelan-pelan dengan memasukkan narkotika secara ilegal,” kata Slamet.
Sebagai contoh, beberapa hasil putusan pengadilan bagi penjahat narkoba yang di bawah 800 kilogram dijatuhi hukuman mati, apalagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupaan narkoba terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
“Saat ini yang jumlahnya ratusan kilo dihukum ringan,” ucapnya.
Hasil putusan Majelis Hakim PN Jakbar terhadap 5 anak buah mafia narkotika kelas kakap Wong Chi Ping memang cukup mengejutkan. Tidak ada satu pun anak buah Wong yang divonis hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Cheun Hong Ming dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” putus ketua majelis hakim Lamsana Sipayung.
Majelis hakim menganggap masih ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Cheun Hong Ming. Salah satunya kooperatif dalam sidang dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga,” ucap hakim Sipayung.
Selain Hong Ming, ada juga anak buah Wong yang divonis 18 tahun. Dia adalah Syarifuddin yang berperan sebagai driver untuk mengantar barang haram tersebut.
Berikut 5 vonis kepada anak buah Wong Chi Ping:
1. Syarifuddin divonis 18 tahun
2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup
Padahal 9 orang yang terlibat penyelundupan narkoba itu, termasuk Wong, semuanya dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Atas vonis ini jaksa masih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Suwandi usai sidang.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN.
Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia.(DTC)