PALEMBANG-Newshanter.com.- Indri (30) biduan orgen tunggal hanya tertunduk diam di kursi pesakitan bersama rekannya, Mulyadi alias Mul (34) begitu mendengarkan ancaman hukuman PALEMBANG– Terdakwa Indri (30) hanya tertunduk diam di kursi pesakitan bersama rekannya, Mulyadi alias Mul (34) begitu mendengarkan ancaman hukuman 7,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, Rabu (3/5). Diketahui, Indri merupakan seorang biduan Orgen Tunggal (OT) yang merangkap penjual Narkoba.
Dari narasi tuntutan JPu, Indri berhasil diamankan polisi setelah Mulyadi lebih dahulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, ternyata Mulyadi tidak mau masuk penjara sendirian, ia pun bernyanyi dan menyebut nama Indri. Sehingga keduanya ditangkap dan menurut JPU Kiagus Anwar, terdakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.
Terdakwa Mulyadi yang tercatat tinggal di Jalan Sematang Borang Lrg Terusan Rt 26/11 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako dan Indri tak bisa bergeming atas tuntutan JPU selama 7,6 tahun pidana penjara, denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009, dengan narkotika,” Ungkap JPU Ki Agus Anwar SH.
Dari tuntutan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap, Minggu (29/1/2017) sekitar pukul 13.30 di Jalan Sapta Marga Rt 40/2 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Setelah pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan Mulyadi di Lorong Terusan, Jalan Sematang Borang.
Saat itulah, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyadi, dengan barang bukti ditemukan di saku celana terdakwa, berupa sepaket sabu seberat 0,116 gram dan 2 butir ekstasi logo C warna hijau. Dari keterangan terdakwa sendiri, sabu tersebut dari tangan Indri, tidak lain seorang penyanyi atau biduan kerap manggung dengan terdakwa. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, Rabu (3/5). Diketahui, Indri merupakan seorang biduan Orgen Tunggal (OT) yang merangkap penjual Narkoba.
Dari narasi tuntutan JPu, Indri berhasil diamankan polisi setelah Mulyadi lebih dahulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, ternyata Mulyadi tidak mau masuk penjara sendirian, ia pun bernyanyi dan menyebut nama Indri. Sehingga keduanya ditangkap dan menurut JPU Kiagus Anwar, terdakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.
Terdakwa Mulyadi yang tercatat tinggal di Jalan Sematang Borang Lrg Terusan Rt 26/11 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako dan Indri tak bisa bergeming atas tuntutan JPU selama 7,6 tahun pidana penjara, denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009, dengan narkotika,” Ungkap JPU Ki Agus Anwar SH.
Dari tuntutan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap, Minggu (29/1/2017) sekitar pukul 13.30 di Jalan Sapta Marga Rt 40/2 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Setelah pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan Mulyadi di Lorong Terusan, Jalan Sematang Borang.
Saat itulah, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyadi, dengan barang bukti ditemukan di saku celana terdakwa, berupa sepaket sabu seberat 0,116 gram dan 2 butir ekstasi logo C warna hijau. Dari keterangan terdakwa sendiri, sabu tersebut dari tangan Indri, tidak lain seorang penyanyi atau biduan kerap manggung dengan terdakwa.(01)