Biadap ! Satu Keluarga Diduga Aniaya Balita di IV Koto, Pelaku Telah Diamankan

Ikustrasi

Agam.newshanter.com. Polres Bukittinggi Sumatera Barat, meringgkus satu keluarga terkait kasus tewasnya seorang balita perempuan berinisial AFH (3,5 tahun) di  Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam. Kamis (19/3/2020) karena diduga dianiaya.

Terkait atas penganiayaan balita tersebut, H (27) ayah kandung korban diduga bersekongkol dengan  RR (26) ibu tiri korban serta RY  adik ibu tiri korban. Diduga, aksi penganiyaan yang menewaskan AFH itu terjadi di rumah pelaku  di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam sekitar 5 km dari kota Bukittinggi..

“Pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur, wanita ini merupakan adik H,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat (20/3/2020) kepada wartawan.

Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu (15/3/2020) dibawa ke rumah sakit.

Namun, ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak. Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi  kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan langsung meringkus tiga orang diduga pelaku satu pria dua wanita.

“Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul,” ungkap kapolres.

Orang Tua Korban Sudah Berpisah

Sementra itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orang tua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

H kemudian menitipkan korban pada sang nenek yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu. Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Sedangkan menurut keterangan tetangga tersangka korban sering berteriak minta tolong karena sering dipukul dan dianiaya.” Ketiga diduga  pelaku bukan asal Jorong Guguak Tingggi.Tapi tinggal di Guguak Tinggi” ujarnya.

“Jenazah korban Untuk saat ini korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk dilakukan autopsi,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, ujar Iman, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tim)

Kapolres Bukittimggi Imam Pribadi Santoso/Foto Net

rumah tempat kejadian di.pasang garis polisi./ foto Nho

rumah oran tua korban/ f foto nho

Pos terkait