Home / breaking / Benahi Patok Nyaris Bentrok, Puluhan Emak-emak Diduga Korban Perampasan Tanah Dihadang Keluarga Tjik Maimunah
Benahi Patok, Ibu-ibu Nyaris Bentrok. Foto. Syf

Benahi Patok Nyaris Bentrok, Puluhan Emak-emak Diduga Korban Perampasan Tanah Dihadang Keluarga Tjik Maimunah

PALEMBANG, newshanter.com – Maksud hati ingin membenahi patok tanah dan sekedar mengukur lahan milik pribadi, dilokasi Gang Pertahanan Plaju, Jum’at (25/03/22) sebanyak puluhan emak-emak diduga korban perampasan tanah oleh Tjik Maimunah, langsung dihadang oleh keluarga Tjik Maimunah, dengan alasan belum ada putusan Peninjauan Kembali (PK) setelah Tjik Maimunah dinyatakan bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

“Kami pagi tadi sesuai dengan program kerja kami, pergi ke lahan untuk melihat dan membenahi lokasi sebab kami sudah berani kesana, untuk melihat patok-patok dan mengukur lokasi, itu dasar hukumnya kami sudah menang dalam dalam putusan Makamah Agung (MA). Walaupun pada hakekatnya kendala yang masih kami hadapi itu masih banyak, mereka alasan Peninjauan Kembali (PK) walaupun sebetulnya PK itu tidak menghalangi proses hukum, tidak menghalangi eksekusi,” ungkap Tanzili Zachri diduga salah satu korban Tjik Maimunah, kepada media ini Jum’at (25/03/22).

Tanzili Zachri mengatakan, sebetulnya dirinya dan korban lain orang yang terzholimi, padahal ada bukti-bukti yang nyata sekali, awal Tjik Maimunah masuk ke lahan tersebut sekitar awal tahun 2000 an, tahun 2006 saya sudah buat laporan dan tahun 2003 ada yang sudah buat laporan, lantas laporan itu tidak naik. Waktu ditanyakan ke mereka (Tjik Maimunah,red) memakai surat Belanda Erphact lantas pak Sumbogo pemilik surat Erpahct sudah menagih pada mereka, karena mereka itu hanya pemegang surat kuasa bukan pemilik dan sudah diambil oleh yang punya.

“Mereka mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 2008 itu ditolak oleh Lurah dan Camat dasarnya ada surat Gubernur dan ada surat sanggahan saya, bahwa lahan tersebut sudah banyak pemilik yang mempunyai sertifikat dan alas hak yang betul-betul legal. Itu di Zaman pak Hotman Silmi dan ibu Zuwadariah, setelah saat itu berubah pemerintahan dipegang oleh inisial HR sebagai Seketaris Camat (Sekcam) yang lama diangkat menjadi Camat dan Inisial Sep pejabat jadi Lurah dan inisial Ind menjabat urusan pertanahan di Kecamatan. Tahu-tahu terbit surat SPH yang di tanda tangani oleh Lurah dan Camat disaksikan oleh saudara inisial Ind. Mereka itu sudah tahu bahwa lahan itu punya masyarakat, dengan adanya SPH ini lahan bisa dijual bebas, timbul masalah-masalah besar ini,” tandasnya.

Menurut Tanzili Zachri, bahwa permasalahan ini tercipta dengan kondisi yang diciptakan, dalam hal ini Sazili belum menyebut mafia tanah tapi kondisi yang diciptakan terorganisir. “Nah kami sekarang berusaha untuk merebut hak kami kembali yang tadinya dirampas dengan kekuatan, apakah kami perlu juga dengan kekuatan, ini kami pertanyakan kepada aparat karena aparat tidak menolong. Kami, sudah lapor polisi tapi tidak diindahkan. Diduga ada keberpihakan aparat dilihat dengan kasat mata fakta dilapangan.

Tanzili menuturkan, coba dicernah sendiri inti permasalahan ini apakah sudah bisa disebut mafia tanah berarti harus ada satgas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini bukan hal biasa lagi dan ini masalah serius. Tapi Alhamdullilah pak Dir sudah memanggil orang dari Tabes dan Polda untuk menindaklanjuti laporan korban-korban, yang tadinya laporan tidak naik sekarang laporan sudah mulai naik, jumlah korban lebih kurang 49 orang.

“Di MA sudah diakui walaupun katanya salah kampung, 8 Ulu yah itu sudah diperbaiki lah hanya kebijakan birokrasi, dulu 8 Ulu sekarang 16 Ulu kenyataannya itu ada suratnya, bahwa sekarang 16 Ulu karena pemekaran, ditulis disini itu kan jelas. Berarti tidak usah dipermasalahkan, sekedar dalih yah tak apa-apa tapi dasar hukum tidak bisa, karena sejuta argumen itu gugur dengan satu fakta,” terang Tanzili.

Senada dengan itu salah satu korban Ratna Juwita Nasution yang memperkarakan Tjik Maimunah hingga dinyata bersalah oleh MA dan dihukum 3 bulan penjara, menegaskan, Tjik Maimunah itu dari mulai sidang PTUN dia menuntut korban Ratna namun tingkat PK Tjik Maimunah ditolak dan di Perdata, Tjik Maimunah juga ditolak, namun terakhir Tjik Maimunah dilaporkan pidana dan terbukti pemalsuan yang Tjik Maimunah bikin di SPH.

“Sekarang saya mau mengambil lahan saya tersebut, apa yang terjadi dilapangan, anak, cucu dan keturunan Tjik Maimunah sudah menunggu disitu, mereka ini perampok tanah bukan tanah saya saja yang dirampok tapi puluhan bahkan ratusan masyarakat yang ditipunya dan dizholiminya disana. Seperti beli tanah dengan Maimunah, tanah tersebut dijual kembali. Saudari Ita juga menjadi korban yang bersebelahan dengan tanah saya, saudari Aida juga begitu sebagai korban, itu kaplingan Bak’asir bersebelahan dengan tanah saya, bagaimana kepada aparat penegak hukum tolong mohon perhatikan, pantas tidak Tjik Maimunah dan keturunannya ini dihukum,” cetusnya.

Selain itu menurut Ratna, Maimunah juga tidak dieksekusi, seandainya memang dia sakit seharusnya dibawa kerumah sakit, padahal di LP kan ada dokter kenapa Maimunah ini terlalu istimewah ada apa ini, khususnya ini Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang turut serta menangani kasus ini. Masukkan Maimunah ini ke penjara 3 bulan tahanan, masyarakat melihat apa penegak hukum sekarang ini, dimana letaknya keadilan.

Disoal kenapa ketika mereka ke lahan tanah milik mereka yang ingin membenahi patok, tiba-tiba sudah ada keluarga Tjik Maimunah, Ratna menduga kuat bahwa ada pihak yang sudah membocorkan informasi tersebut.

“Kami kesana ingin membenahi patok dan ingin melihat rumah kami ternyata rumah kami sudah hilang dan hancur padahal rumah itu sudah saya pasangkan listrik. Selain itu Laporan masyarakat tidak ada yang ada yang naik, cuma satu-satunya laporan saya, saya sudah jelas-jelas menang di Makamah Agung namun tidak bisa memiliki lahan saya,” tegasnya.

Ditambahkan Ratna bahwa yang hadir ke lahan sebanyak 40 orang korban, selain itu ada juga korban Rojak Bahtum berusia diatas 80 tahun yang anaknya merupakan perwira menengah di Kepolisian satu liting dengan bapak Kapolri.

Masih menurut Ratna, tanah yang dirampas Tjik Maimunah ini, tanah komplek PU, tanah Komplek Pemda, tanah Pertamina sementara dirinya sendiri di tanah Komplek Perpajakan. Jadi korban, Tjik Maimunah ini sudah banyak sekali, kurang lebih seratus orang,

“Kalau Allah berkehendak semoga kasus semua orang dinaikkan pak Dir dan bapak Kapoltabes, yah kita tunggu sajalah buktinya, kalau saya sudah menang namun masih di cegah oleh para bandit bandit anak keturunan Tjik Maimunah, mereka itu hanya modal menguasai fisik-fisik tanah orang, dengan alibi menyatakan daerah tersebut 8 Ulu, seakan-akan mereka ini kebal hukum,” pungkas Ratna sembari mengatakan, sudah letih dan capek dengan proses perjalanan panjang kasusnya. (Syf)

About Syarif Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Komentar Terbaru

    loading...




    Komentar Terbaru

      x

      Berita Lain

      Tabrak Lari, Guru Honorer Tewas Usai Bertabrakan

      KAMPAR,newshanter.com – Telah terjadi tabrak lari di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang ...