Belum Ada Putusan Hukum, Sulit Bahas SK Mendagri Pemberhentian Bupati Ogan Ilir

OGAN ILIR, Newshanter.com– Untuk yang kedua kalinya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), membahas SK Mendagri tertanggal 4 Maret melalui Gubernur Sumsel, mengenai pemberhentian Bupati OI Nonaktif AW Nofiadi tidak kourum, Senin (25/04/2016).

Tidak kourumnya rapat Banmus karena hanya dihadiri oleh tujuh orang anggota Banmus termasuk juga pimpinan lembaga DPRD OI.

Bacaan Lainnya

Semestinya rapat Banmus dinyatakan kourum jika dihadiri sepertiga “plus” satu fraksi atau berjumlah sembilan orang. Setelah menunggu lebih kurang 30 menit di ruang rapat ketua DPRD OI, akhirnya pimpinan DPRD OI menyatakan rapat tidak kourum.

“Lah sudah rapat Banmus, kita nyatakan tidak kourum. Karena, hanya dihadiri oleh tujuh perwakilan fraksi dari sembilan fraksi. Maka dari itu, rapat dinyatakan tidak kourum, dan kembali dijadwalkan pada Mei mendatang,” ujar Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM kepada awak media, sembari terlihat buru-buru Senin (25/04/2016).

Tanpa memberikan banyak bicara, pimpinan lembaga DPRD OI itu pun, seketika pergi menuju kendaraan pribadi jenis Mitsubishi Pajero warna hitam metalik.

Sementara itu, juru bicara fraksi Berkibar Kusharyadi Alun menegaskan, bahwa fraksi berkibar merupakan gabungan dari beberapa partai politik seperti Gerindra, PBB dan PKB masih tetap solid dalam mendukung proses pemberhentian Ilyas Panji Alam sebagai Wabup OI.

“Terkait adanya anggota fraksi kita yang tidak hadir saat rapat, itu tidak mewakili suara Fraksi Berkibar. Yang jelas fraksi kita saat paripurna kemarin telah menandatangani semua dukungan sikap, untuk memproses surat dari Mendagri dan Gubernur Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara fraksi Demokrat Sonedi Ariansyah menilai gagalnya rapat Banmus sama saja berarti kesungguhan anggota untuk tidak hadir lebih tinggi dibanding yang hadir. “Bisa jadi anggota banmus sudah tak peduli. Ya, tergantung tingkat ketertarikan masing-masing anggota banmus-lah,” ujar Sonedi.

Menanggapi hal ini, juru bicara fraksi partai Golkar Ir H Endang PU Ishak angkat bicara, menurutnya, hadir dengan tidaknya anggota Banmus. Sehingga, rapat Banmus pun dinyatakan tidak kourum, itu hak mereka (anggota Banmus, red).

“Tidak mungkin kita memaksakan orang untuk hadir, jika yang bersangkutan pun berhalangan hadir,” ujar Endang.

Ia menambahkan, permasalahan yang melanda Bupati OI Nonaktif AWN saat ini, belum dinyatakan bersalah, dan belum memiliki hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

“Partai Golkar tidaklah menghalang-halangi. Partai Golkar taat pada aturan perundang-undangan,” ujar Endang. Menindaklanjuti SK Mendagri tertanggal 4 April lalu, pihaknya merujuk undang-undang pemberhentian kepala daerah.

“Kepala daerah itu diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, dan kemudian, melakukan tindakan tercela dengan dinyatakan bersalah setelah adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan,” papar fraksi Golkar,.

Dia menegaskan pihaknya tidak ingin seandainya pembacaan SK Mendagri dilakukan dan pada akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *