PANGKALAN KERINCI -Newshanter.com. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Jumat (9/6/2017) pekan lalu. Untuk mengingatkan kewajiban perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Dalam Surat Edaran (SE) semua perusahaan diimbau membayar hak-hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa terkecuali.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Agar bisa dimanfaatkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Dulu kita minta lima hari sebelum Lebaran. Sekarang dipercepat lagi. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya sudah dibayarkan semuanya,” jelas Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada tribun Minggu (11/6/2017).
Dijelaskannya, perintah pembayaran THR sepekan sebelum hari besar keagamaan itu merupakan petunjuk dari Disnakertrans Provinsi Riau. Setiap perusahaan akan dikenai sanksi jika tidak memenuhi hak-hak karyawan sebelum tanggal yang ditetapkan dalam surat itu.
“Kita juga akan membuka posko pengaduan. Bagi siapa saja pekerja yang THRnya tak dibayar, silahkan melapor ke Disnaker,” tandas Nasri. (TP)
