KLHS Memastikan KRP RPJMD Menganut Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

BANGKINANG –  newshanter.com –Salah satu manfaat dalam penyusunan  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah Memastikan bahwa dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dituangkan dalam Perda RPJMD,  telah menganut prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Demikian diungkapkan DR. Mujio Sukir, M.Si dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor selaku konsultan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, pada acara Focus Group Discussion (FGD) KLHS RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 yang di gelar di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (14/8/17).
Manfaat lain dari penyusunan KLHS ini adalah memastikan KRP RPJMD Kabupaten Kampar tidak melampaui kapasitas  daya dukung dan daya tampung lingkungan. Memastikan KRP RPJMD dapat diterapkan (aplicable) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

FGD ini dipandu oleh Kepala Bidang Perekonomian  dan SDA Azwir, SE. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar, Kasubbid Pembangunan Pertanian Williandrie, ST, M.Si, Kepala OPD  terkait di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar, LSM, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan hidup.

Dijelaskan oleh Mujio bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Pembangunan berkelanjutan itu adalah upaya untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup manusia, dengan cara : Memanfaatkan sumber daya hayati yang tidak melebihi kemampuan regenerasinya, dan atau memanfaatkan sumber daya non hayati yang tidak melebihi laju inovasi substitusinya. Memanfaatkan sumber daya alam saat ini dengan tidak mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang; dan Memanfaatkan sumber daya yang belum diketahui dampaknya secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan itu yakni saling ketergantungan, keseimbangan dan keadilan. Ketergantugan adalah ketergantungan antar wilayah, antar sektor, antar pemangku kepentingan dan antar kesatuan ekosistem.  Keseimbangan adalah keselarasan proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup.  Keadilan adalah kesetaraan secara proporsional dalam menerima manfaat pembangunan antar generasi dan antar kelompok masyarakat di daerah.

Saat sesi diskusi banyak masukan dari peserta terkait isu-isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan KLHS. Diantaranya kawasan hutan Rimba Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.  Didalam kawasan hutan ini terdapat 8 desa defenitif. Namun karena  desa ini berada dalam kawasan maka pembangunan jadi terhambat. Untuk itu perlu solusi  agar pembangunan di desa–desa dalam kawasan itu masuk dalam kajian  KLHS.

Kasubbid Pembangunan Pertanian Bappeda Kabupaten Kampar  Williandrie, ST, M.Si, selaku pihak penyelenggara FGD menyampaikan bahwa  FGD KLHS ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Dimana  isu dalam penyusunan KLHS ini  tidak hanya soal  lingkungan hidup tapi juga isu  sosial, ekonomi dan kelembagaan. “Seluruh isu ini  akan dirumuskan dan  menjadi rekomendasikan  dalam  penyusunan Perda RPJMD,” jelas Williandrie. (HJ/rils.era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *