PALEMBANG Newshanter.com,– Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, kurang lebih hampir lima hari, akhirnya Feni Anastasya bocah perempuan berumur 3,5 tahun yang diketahui dijual oleh ayah kandungnya sendiri Feri Septiawan (22) seharga Rp 8,5 juta kepada Ko Joni, ditemukan petugas, Jumat (4/9/2015).
Informasi yang dihimpun Sripoku, Feni ditemukan petugas berkatdari informasi warga yang masuk ke Polresta Palembang.
Kanit PPA, Ipta Imelda bersama Kasat Rekrim Kompol Suryadi langsung mendatangi rumah pembeli yang terlokasi di kawasan Jalan Methodis, kawasan 10 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Sesampai di rumah pembeli Lis (38), benar Feni saat itu ada di rumah Lis.
“Saat mendapati informasi kita langsung mendatangi lokasi bersama Unit PPA. Benar Feni ada di rumah Lis dan langsung kita giring ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan,” ungkap Suryadi.
Suryadi mengatakan, ketika ditemukan Feni dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu apapun.
“Keadaan anak itu sehat. Pembelinya juga kooperatif saat dimintai keterangan dan jujur hendak mengembalikan Feni saat mengetahui pemberitaan Feni, tetapi takut,” kata Suryadi.
Ketika ditanya terkait tersangka Ko Joni, Suryadi mengatakan, keberadannya masih dikejar.
“Tersangka sudah kita tetapkan ada dua orang yakni Fery dan Ko Joni, sedangkan Lilis Suryani (50) dan Maymuna (40) hanya sebagai saksi,” katanya.
Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dalam No 83 jo pasal 76 F, UU RI No 35 tahun 2015, dan Pasal 11 UUA tahun 2007, tentang perdatangan orang, dengan ancaman 15 tahun.(Sp.NHO)





