Palembang newshanter.com – Gara gara peritah atasan kedua Kades Kecamatan Tibing Tinggi Kabupaten Empat Lawang disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Senin (5/3).
Kedua Kades yang diduduk dikursi pesakitan tindak pidana korupsi yakni: terdakwa I Mulyadi selaku Kades Kota Gading dan terdakwa II Suparjo, Kades Batu Pance kecamatan Tinggi, didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan JPU. Muhammad Ihsan dipersidangan pengadilan tipikor bahwa kedua terdakwa dijerat melaggar pasal 2 dan 3 UU.NO.31/1999 diubah UU.No.20/ 2001 Tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal yang di dakwakan tersebut Kedua terdakwa ini terancam pidana penjara paling lama 20 tahun karena diduga melakukan pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2017 yang tertuang dalam SK.Bupati Empat Lawang Nomor: 140/021/KEP/BPMD/ 2015.
Berdasarkan surat keputusan itu camat kecamatan Tebing Tinggi, Suan Amir mengupulkan para Kades pada bulan Juni 2017 dikantor kecamatan tersebut untuk membicarakan mekanisme pencairan dana ADD.
Dimana camat Tebing Tinggi tersebut memerintahkan kedua terdakwa supaya para Kades harus dipuggut dana masing masing sebesar Rp.14.5 juta, uang ini untuk diserahkan kepada instansi terkait. Sehingga akibat perbuatan kedua tersebut negara di rugikan sebesar Rp.190 juta.
Atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa ini JPU.Muhammad Ihsan dan Kawan kawan mendakwanya dengan pasal berlapis tersebut. Kemudian JPU.memintah kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Saiman, supaya keduanya dilakukan pemeriksaan gunanya untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
Atas dakwaan ini ketua majelis hakim Saiman memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan esepsi”kami berikan kesepatan menanggapi dakwaan,” ujar Saiman kepada para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Namun kesempatan ini para terdakwa tidak menggunakan esepsi tersebut sehingga ketua majelis langsung mengagendakan pemeriksaan para saksi, dikatakan ketua majelis untuk pemeriksaan saksi “kami akan periksa para saksi pada persidangan pekan depan”, terang Saiman.
Karena itu kata Saiman supaya para saksi yang diagendakan itu supaya dihadirkan kepersidangan pada Senin pekan depan.
Usai persidangan salah seorang jaksa anggota, Decky Amrah dalam pekara ini ketika dikonfirmasi mengenai aktor intlektual dalam hal ini camat tebing tinggi yang terkait kasus ini belum dijadikan tersangka.
Dikatakan Decky pihaknya melihat proses perkembangan keterangan saksi saksi dan kedua terdakwa. Dan apa bila nanti ada ditemukan fakta fakta yang kuat ,”maka kemungkinan camat tersebut bisa dijadikan tersangka,”ungkapnya
Lebih lanjut Decky untuk saat ini pihak Kejari Empat Lawan belum bisa untuk menetapkan tersangka karena kedua terdakwa belum memberikan keterangan, jika dipersidangan nanti ada keterangan para saksi ,” maka kita lihat dulu keterangan para saksi persidangan nanti kalau sekarang kita belum bisa menetapkan statusnya,”terangnya.(Rah)





