Aspidum Kejati DKI Pada Saatnya Nanti Pasti Ada Tersangka.

Mochammad Nasrun, foto Net

Jakarta ,Newshanter.com Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Mochammad Nasrun, mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai memaparkan berkas dan alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kejati DKI bersama dengan polda untuk kasus mirna ini telah melakukan koordinasi sekaligus paparan mengenai case, dimana tadi kami secara gamblang disajikan paparan dari a sampai z berkaitan dengan kasus ini,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Mochammad Nasrun usai mendengar paparan penyidik di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Bacaan Lainnya

Bagaimana penilaian kejaksaan? Nasrun menilai masih ada keterangan dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik polisi.Itu sebabnya, dalam ekspose kasus tadi, kata Nasrun, belum membicarakan penetapan tersangka. Tersangka baru akan ditetapkan setelah semua keterangan lengkap.
Ditandaskan Nasrun kelengkapan berkas sangat penting dilakukan agar penyidik setelah mengumumkan tersangka, kuat dari gugatan. “Ya mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi hingga nantinya jelas siapa tersangkanya, Secara umum, alat-alat bukti yang lain harus dilengkapi, pada saatnya nanti pasti ada tersangkanya,” katanya.(DTC/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *