Aspek Hukum Terkait Penarikan Royalti Oleh LMKN

Palembang,Newshanter.com – Pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dicapai dan jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya.

Pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti pelaku usaha tempat hiburan karaoke dan pencipta lagu.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual khusus Pelindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, bertemakan Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN di bidang musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

“Disini perlu disosialisasikan karena ada hak dan kewajiban daripada pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri itu ada sistem pembagian berapa yang harus di bayar,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kamis (12/8/2020).

Tamba melanjutkan, kegiatan ini sebagai menyadarkan kepada pihak pemilik karaoke supaya dia membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat hiburan karaoke, karena pencipta mempunyai hak daripada manfaat ekonomi dan moral.

“Setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar, tentunya apakah pemilik itu membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak, jangan sampai dia tidak membayar dari keuntungan itu,” ungkapnya.

“Seandainya, pihak tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta dan terkait, itu mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana yang berlaku,” bebernya.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM menurut aturan. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN baru bisa terdaftar hak ciptanya” bebernya.

Sementara, salah satu pihak pengelola karaoke di Kota Palembang saat di wawancarai media menyampaikan, sangat mendukung sosialisasi seperti ini karena bisa menambah pengetahuan.

” Biasanya royalti itu ditarik satu tahun sekali sesuai satu room karaoke bervariasi hingga mencapai Rp 16 juta pertahun,” pungkasnya. (Ocha)

About Redaksi NHO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Terdesak Berkendara Melewati Banjir? Simak Tipsnya

    Palembang, newshanter.com – Melakukan aktivitas bepergian sehari – hari dengan menggunakan sepeda motor tentu ...