Asisten II Setda Sumsel Terima Massa Dari KAMS Dan FRPB, Ini Pokok Yang Disampaikannya

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini diwakili oleh Asisten II bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumsel H Darma Budhy menerima rombongan dari organisasi Koalisi Aktivis Muda Sumsel dan Front Rakyat Palembang Bersatu.

Dikatakan Asisten II Setda Provinsi Sumsel H Darma Budhy, kita sebagai memposisikan diri sebagai alat pemerintah ini juga harus berfikir itu komprehensif, tidak berpihak kesana-kesini.

Cuma yang penting kami sebagai aparat pemerintah ini berpikirnya positif saja, bahwa ada aturan yang harus dijalankan. Aturan ini sudah melalui kajian, bahwa ada sanksinya jika melanggar.

“Sebenarnya permasalahannya ada di Pelindo, permasalahannya adalah Boom Baru, Boom Baru itu peti kemas, panjang kalau kita mau berbicara tentang peti kemas, ada istilahnya drilling time,” ujarnya.

Kemudian, ada waktu yang dibutuhkan untuk pembongkaran, muat peti kemas itulah, dan ini perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI) birokrasi di Pelabuhan harus seminimal mungkin, secepat mungkin.

Mulai dari masuk peti kemas, dibongkar, masuk, penempatan, penyewaan, kemudian diangkut lagi. Dimana Boom Baru itu dulu mungkin zaman dahulu diujung, jalan paling Veteran dahulu berhenti, Perintis hanya melayani Boom Baru.

“Belum ada dari Dr M Isa, MP Mangku Negara, jadi memang ini diluar lingkar, jalan lingkar, diluar pemukiman, sekarang ini Boom Baru ini ditengah-tengah kota, jadi angkutan ini harus melalui rute-rute ini,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, tidak terbendung lagi jalan ini, dimana jadwal kapal ini pagi mana ada malam, bongkar muat kerja itu siang, sedangkan kalau lalu lintas siang dia macet, dibuatlah crodit. Dibuatlah aturan, buatlah dari jam 06.00 WIB-18.00 WIB tidak boleh operasional.

Malam saja boleh operasional yakni dari jam 18.00 WIB-06.00 WIB, mereka ini sebetulnya mengeluh, dimana kami pernah diskusi dengan Pelindo, bagaimana orang itu dimana akhirnya mereka mengantri.

“Jadi akhirnya inilah permasalahannya, Pelindo maunya cepat, harus ini biaya semua peti kemas itu, operasionalnya juga siang, sedangkan masyarakat sudah mengganggu ini,” katanya.

Masih dilanjutkannya, maka di ambilah solusinya walaupun itu merugikan Pelindo dan angkutan, dibuatlah aturan jam main tadi, masih menderita mereka ini. Dimana saya juga baru mendengar ada Peraturan Walikota tahun 2019 itu baru, muncul operasional dari jam 09.00-15.00 WIB tapi ini hanya untuk jalan lingkar tidak masuk kota.

Dalam kota tadi masih tetap berlaku yakni dari jam 06.00 WIB-18.00 WIB, jalan lingkar tadi mulai dari Boom Baru masuk Pasar Lembang, Pusri atau ke Basuki Rahmat dibolehkan, dimana Peraturan Walikotanya boleh, dan memang Peraturan Walikotanya ada.

“Setahu saya itu dahulu tidak ada Peraturan Walikota itu, baru berarti yang tahun 2019 yang operasionalnya dari jam 09.00-15.00 masyarakat tidak tahu,” ucapnya.

Menurut tokoh muda Sumsel Charma Afrianto, dimana kami dari Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB). Sehubungan dengan adanya beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Palembang akibat bebasnya lalu lalang mobil Truk Tronton (besar) di ruas jalan kota Palembang.

“Oleh karena itu, sebagai masyarakat Kota Palembang kami menggugat pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (dishub) Kota Palembang, yang telah lalai menjalankan tupoksi sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan yang ada sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa akibat lakalantas,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, berdasarkan hasil wawancara terhadap anak korban dari lakalantas yang diakibatkan oleh truk tronton bahwa sampai saat ini tidak ada santunan dari pemilik PT penanggung jawab dan belum ada santunan dari pihak pemerintah daerah (pemda) serta pemerintah provinsi (pemprov) dan pihak kepolisian, mereka hanya mengharapkan santunan asuransi dari Jasa Raharja yang di urus pihak kepolisian.

“Maka dari itu beberapa pihak yang bertanggung jawab terutama Pemda dan Pemprov sebagai pemerintah tidak menunjukan sikap bertanggung jawab secara moral dan moril kepada korban korban kecelakaan akibat truk besar yang bebas lalu lalang di Ruas jalan Kota Palembang,” bebernya.

Ditambahkannya, kami meminta Walikota mencopot kepala dishub kota Palembang atas kelalaian dalam menertibkan truk-truk besar di ruas jalan kota Palembang sehingga menyebabkan korban jiwa berjatuhan akibat lakalantas. Meminta Gubernur Sumsel mencopot kepala dishub provinsi Sumsel atas kelalaian dalam menertibkan truk-truk besar di ruas jalan kota Palembang sehingga menyebabkan korban jiwa berjatuhan akibat lakalantas.

“Meminta Gubernur mencopot kepala dishub provinsi Sumsel atas kelalaian dalam menertibkan truk-truk besar di ruas jalan kota Palembang sehingga menyebabkan korban jiwa berjatuhan akibat lakalantas,” jelasnya.(ton)

Pos terkait