PADANG Newshanter.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menerima permintaan maaf perancang busana papan atas Indonesia, Anne Avantie. Permohoanan maaf Anne disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada masyarakat Minangkabau, menyusul protes atas kreasi suntiang Minang yang ditampilkan dalam Indonesia Fashion Week, akhir Maret lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Taufik Effendi memandang, tak elok bila polemik kreasi suntiang Minang tersebut diperpanjang. Terpenting, ke depan, dia mengatakan, memastikan pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mempertahankan ciri khas pakaian adat perempuan maupun laki-laki di Tanah Minang.
Taufik juga menilai bahwa permohonan maaf yang disampaikan Anne secara tidak langsung sudah memberikan legitimasi bahwa suntiang Minang merupakan tutup kepala khas perempuan Minangkabau. Jenis tutup kepala inilah yang ditampilkan artis Sophia Latjuba dalam peragaan busana Maret lalu. Dalam surat permohonan maafnya, Anne juga mengaku bahwa pemaduan suntiang Minang dengan kebaya berpotongan terbuka tersebut tanpa kontrol langsung darinya.
“Permohonan maaf itu sebuah pengakuan yang secara tidak langsung telah mengangkat muruah adat Minangkabau,” kata Taufik, Kamis (12/4/2018).
Ketua LKAAM Permintaan Maaf tetap harus melalui mekanisme adat
Sementara itu Tokoh adat Minangkabau memberikan tanggapan atas permintaan maaf Anne Avantie, desainer papan atas Indonesia yang mengkreasikan suntiang Minang dengan kebaya berpotongan terbuka. Kreasi suntiang Minang ini sempat memantik protes masyarakat Minangkabau karena dianggap tidak memenuhi pakem adat Minang yang mengedepankan busana yang menutup aurat.
Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sayuti Datuak Rajo Pangulu, mengungkapkan bahwa proses permintaan maaf tetap harus melalui mekanisme adat. Maksudnya, Anne diminta datang langsung ke Tanah Minang untuk menjalani proses adat, termasuk menyampaikan permintaan maafnya secara langsung.
Sayuti menyebutkan, tata cara adat ini bermaksud untuk menjalin tali silaturahim antara Anne dan masyarakat Minang. Setelah prosesi adat dilakukan, Anne juga akan dianggap sebagai bagian dari keluarga Minangkabau.
“Proses memaafkan itu dilaksanakan menurut adat Minangkabau karena suntiang itu adalah milik orang Minang. Maka, minta maaf pada lembaga adat yg diakui pemerintah seperti LKAAM dihadiri oleh ninik mamak,” kata Sayuti, Selasa (10/4/2018).
Prosesi adat yang harus dilakukan termasuk menyediakan makanan bagi anak Nagari, sebagai wujud silaturahim dengan orang Minang. Menurut dia, secara prinsip maaf-memaafkan merupakan ajaran agama Islam.
Akan tetapi, karena kejadian yang terjadi belakangan bersangkutan dengan busana adat Minangkabau, Anne tetap diminta menjalani prosesi adat seperti semestinya.
“Pertemuan dengan orang yang terlibat kasus, hukum adatnya, salah batimbang, utang babayia, abih adat dibakarilah. Dan Anne menjadi bagian orang Minang di masa yang akan datang,” katanya.(ROL)






