Bengkulu Selatan, newshanter.com – Salah seorang Panwascam di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial KS disorot masyarakat karena posisi kedudukannya saat ini diduga masih aktif dan tercatat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Dusun Baru.
Anehnya meski merangkap jabatan, Bawaslu Bengkulu Selatan meloloskan KS sebagai Panwascam. Pasalnya ada sekitar 33 Panwascam di tingkat kecamatan telah dilantik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Bengkulu Selatan tahun 2022 lalu.
Bila berpedoman pada Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, anggota Panwaslu Kecamatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan,Adapun terdapat beberapa ketentuan yang bisa ditolerir, yaitu harus mempunyai surat izin dari atasan langsung atau dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.
Tetapi Persyaratan di atas diduga tidak perna di penuhi oleh oknum Panwascam berinisial KS tersebut,hal ini di ketahui saat awak media mengkonfirmasi rekan beliau sesama anggota BPD di Kecamatan Seginim yang menyatakan bahwa memang saudara KS masih aktif sebagai BPD di desa Dusun Baru.
” Betul kalau KS anggota BPD desa Dusun Baru dan masih sampai saat ini ” ujar narasumber yang enggan disebut namanya, Minggu (05-02-2023).
Selain itu KS ini juga diduga tidak pernah membuat surat izin atasan sesui syarat untuk menjadi anggota panwascam,dimana berdasarkan beberapa sumber bahwa BPD atasannya adalah Bupati Langsung,tetapi BPD bisa meminta izin dengan Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah tempat BPD KS ini bertugas.
Hal ini diketahui saat awak media bertanya langsung dengan Camat Seginim ibu Mahdalena dimana beliau mengatakan ” tidak ada KS ini meminta izin ke saya , semuanya nyelonong saja ” tegas Mahdalena.
Disisi lain Ketua Bawaslu Azes Digusti memilih bungkam saat dikonfirmasi lewat WhatsApp untuk dimintai penjelasan terkait persoalan di atas
Di tempat terpisah Sekjen Sekber Media Online Ali Dina sangat menyenangkan atas kejadian ini , karena telah mencederai demokrasi kita, karena masih banyak orang-orang yang berkompeten di wilayah Seginim tersebut, kenapa terkesan di paksakan dan Bawaslu diduga lalai dalam pemeriksaan administrasi calon peserta panwascam beberapa waktu lalu,
” Saya sangat menyayangkan kerja Bawaslu Bengkulu Selatan ini,masa masih bisa kecolongan dalam administrasi seleksi panwascam tahun kemarin , dimana saudara KS ini diduga tidak memenuhi syarat yang semestinya” ujar Ali Dina.
Lebih lanjut Ali Dina mengatakan pihay meragukan kinerja saudara KS ini karena beliau harus membagi jam kerja dimana beliau anggota panwascam sekaligus anggota BPD di waktu bersamaan.
“Untuk itu kita minta Bawaslu harus tegas dalam menyikapi persoalan ini ,jangan sampai ini menjadi catatan buruk kembali dalam kinerja Bawaslu Bengkulu Selatan yang sudah perna melakukan kesalahan serta menimbulkan polemik seperti kejadian beberapa tahun lalu dimana Bawaslu memberhentikan saudara Tatang Sumitra Arduna sebagai anggota panwascam di karenakan beliau menjabat juga anggota BPD desa Jerangla Tinggi , tetapi di persidangan PTUN sampai Kasasi Bawaslu kalah ” tegas Ali Dina.
” Dalam waktu dekat kita akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan DKPP,sebab kita menduga saudara KS ini melakukan dua hal yaitu kemungkinan memalsukan identitas pekerjaan atau memalsukan surat izin atasan di saat memasukan pendaftaran sebagai calon anggota panwascam dulu serta kita akan meminta Bawaslu Bengkulu Selatan untuk melakukan teguran ke saudara KS ini supaya melepaskan salah satu jabatan yang dia pegang saat ini untuk sementara ” tutup Ali Dina.
Upaya Konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan. (HD)