Ancaman 5 Tahun Denda 10 M, Bos Tahu formalin Divonis cuma 1 Bulan Penjara

Palembang, Newshunter.com,- Meskipun sudah mengedarkan dan memproduksi tahu mengandung Formalin bertahun lamanya bahkan diduga kuat sudah mencemari kesehatan ribuan masyarakat kota Palembang bahkan lebih, ternyata tak membuat Toni Chandra bin aliong dan Yuliana binti Karim diganjar hukuman berat bahkan terkesan luar biasa sangat ringan yakni hanya 1 bulan penjara.

Kedua terdakwa pengedar dan pembuat tahu formalin yang tidak pernah dilakukan penahanan  selama sidang ini terbukti melanggar pasal Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berbunyi setiap orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan: B. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini hanya diganjar 1 (satu) bulan penjara oleh majelis hakim diketuai yohanes Panji SH MH pada sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (5/9).

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Toni Chandra Alias Aliong serta Yuliana Binti Akim telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum masing-masing pidana penjara 1 bulan”. Tegas  majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan tinggi Sumatera selatan Fajar SH pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis pidana penjara masing-masing selama 2 bulan. Serta selama berjalannya proses sidang pengadilan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan

Keduanya divonis dengan barang bukti kejahatan yakni,

Tahu putih bungkus dalam rendaman air mengandung formalin sebanyak 1400 (seribu empat ratus ) buah

Tahu putih petak mengandung formalin sebanyak 5100 (lima ribu seratus ) buah

Cairan diduga H202 sebanyak 2 (dua) dirigen @30 liter

Cairan excell 80 (delapan puluh) sebanyak 1 (satu) dirigen @5 liter

Kayu alat cetak sebanyak 13 (tiga belas) unit

 Dirampas untuk dimusnahkan

Mesin giling kedelai sebanyak 2 (dua) unit

1 (satu ) unit mobil Pick Up tahun 2010 BG 9214 ME No Rangka MHKP3CA1JAK007416 atas nama Toni Chandra Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Toni Chandra Bin Aliong melalui keluarganya.

Fotocopy surat ijin usaha perdagangan (SIUP MENENGAH) No.511.3/SIUP/1545/BPM-PTSP/2016, Tanggal 2 Juni 2016

Fotocopy Tanda daftar perusahaan, perusahaan perorangan No. 060654719032 Tanggal 2 Juni 2016

Fotocopy surat ijin wali kota Palembang tentang ijin gangguan No. 503/IG.R/3461/BPM-PTSP/2016, Tanggal 30 Mei 2016, yang dilakukan oleh penyidik sesuai berita acara penyitaan tanggal 12 september 2018.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima,”Kami menerima majelis,” terang kedua terdakwa dilanjutkan dengan Jaksa penuntut, sebelum akhirnya sidang ditutup.
Diketahui,Berawal dari Tempat Usaha tahu ABI yang merupakan milik dari terdakwa Yuliana berdasarkan Surat ijin Walikota Palembang Nomor : 503 /IG.R/3461/BPM-PTSP/2016 tanggal 30 Mei 2016 dan berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP MENENGAH)  Nomor : 511.3/SIUP/1545/BPM-PTSP/2016 tanggal 02 Juni 2016 .

Pada Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib tim gabungan dari BBPOM di Palembang, DItresnarkoba Sumsel dan Polisi Pamongn Praja (POL PP) Kota Palembang melaksanakan pemeriksaan di Usaha Tahu ABI milik Gunawan Alias ABI yang beralamat di Jalan Puding No. 1198 Rt. 019 Rw. 07 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Setelah petugas BBPOM memperlihatkan surat tugas, kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan dan meminta tolong kepada saksi Saiyuna untuk mengambilkan sampel tahu yang akan diuji yaitu tahu dalam rendaman air yang berada diatas mobil pickup tahun 2010 BG 9214 ME yang siap dijual/diedarkan ke pasar Jakabaring dan tahu putih dalam rendaman air yang diletakkan dibelakang mobil kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan dan pengujian test kit formalin terhadap sampel yang disaksikan oleh Saiyuna, A. Gani selaku ketua Rt. 19 dan petugas tim gabungan lainnya ikut bersama-sama menyaksikan hasil uji tes kit formalin yang dilakukan petugas BBPOM Palembang.

Hasil uji tes kit formalin tersebut berwarna ungu (tahu positif mengandung formalin), tidak lama kemudian datang pengelola tahu ABI yaitu Toni chandra meminta kembali  untuk uji tahu dengan  tes kit formalin kepada petugas BBPOM Palembang, selanjutnya pemilik tahu ABI mengambil tahu bungkus dan tahu petak dari dalam ember, kemudian petugas melakukan pengujian tes kit formalin dengan disaksikan oleh saksi Gunawan Als ABI , terdakwa Toni chandra selaku pengelola usaha tahu ABI, saksi A. GANI selaku ketua Rt. 19 dan petugas tim gabungan lainnya dan hasinya tahu petak dalam rendaman air, tahu bungkus dalam rendaman air milik usaha tahu ABI setelah ditambah dengan larutan tes kit dari tak berwarna menjadi warna ungu (Positif mengandung formalin), kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Pengujian Pangan dan BB  Nomor : 70-73/Peng /PB/KH/VII/2018, tanggal 09 Juli 2018 didapat kesimpulan   bahwa barang bukti berupa Tahu putih dalam rendaman air (tahu bungkus) dan tahu putih petak dalam rendaman air  milik terdakwa positif mengandung  FORMALIN (tidak memenuhi syarat untuk  di konsumsi ).(zam)

Pos terkait