Sumbar. Newshanter.Com.- Dengan adanya teror dan ancaman akan dibunuh kepada sejumlah wartawan di Padang Pajang Sumetera Barat, melalui SMS, Senin (18/07/2016) pagi Aliansi seluruh Organisasi Wartawan yang ada di Sumatera Barat pukul 10.00 WIB akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolda Sumbar. Hal itu tercetus di saat seluruh elemen wartawan baik cetak, elektronik, maupun online berkumpul pada Minggu (17/08/2015) malam di kantor PWI Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh organisasi Wartawan yang ada di Sumbar sepakat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolda Sumbar untuk minta agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dilakukan oleh “orang dekat Walikota Padang Panjang” kepada para wartawan yang bertugas menjalankan fungsinya sebagai salah satu mitra kerja dalam kontrol sosial.
Seperti yang dikatakan oleh Khairul Jasmi pimred Harian Singgalang, bahwa Wartawan sepanjang menjalankan tugas jurnalistiknya yang sesuai dengan kode etik maka yang bersangkutan dilindungi oleh Undang- Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
Untuk itu dia bersama tokoh Pers Sumbar meminta agar pihak kepolisian bisa melindungi kerja wartawan dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dirinya dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai mitra kerja dibidang informasi dan sosial Kontrol
Sementara Balai Wartawan Luhak Limopuluah, salah satu pangayuban Wartawan Payakumbuh dan Limapuluh Kota, juga mengecam tindakan arogan dari seorang oknum yang mengancam dan menghalang halangi tugas jurnalistik. Pernyataan sikap awak Balai Wartawan Luak Limopuluah ini merupakan wujud Solidaritas kepada kawan kawan Jurnalis di Padang Panjang,Juga Signal bagi seluruh Stakholer di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.Tidak tertutup kemungkinan kejadian ini akan di alami juga oleh awak media Luak Nan bungsu ini ujar Vajar Rilah Vesky wartawan Padeks,Rapendi Sakti dari media online dan rekan media lain di Kantor Balai Wartawan Luak Limopuluah pagi ini.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Lili yuniati wartawan dari harian Metro Andalas, juga mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seseorang kepada wartawan. Menurutnya ini bisa mencederai kebebasan Pers, dan kebebasan Keterbukaan Informasi Publik, tandasnya mengatakan.
Sementara itu Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar mengatakan, pengancaman itu merupakan tindakan yang tidak gentelmen. “Meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Polres Kota Padang Panjang untuk mengusut kasus pengancaman ini,” katanya.
Basril meminta Kapolres Padang Panjang memberikan pengamanan kepada para wartawan bertugas di Padang Panjang. “Jika para pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan para wartawan seperti diatur dalam UU Pers dipersilahkan menyampaikan hak jawab kepada masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab tersebut tidak dilayani,” terangnya.(BB/01)
