Aliansi Gerakan Penegak Hukum Datangi Kantor PUPR Kota Palembang Minta Tutup dan Cabut Izin PT. SAB

Palembang, newshanter.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Penegak Hukum mendatangi kantor PUPR kota Palembang untuk menutup dan mencabut izin PT. Sriwijaya Artha Boga atas dugaan melanggar Perda kota Palembang, Senin (27/2/2023).

Massa aksi ini diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang Faisal Riza.

Koordinator Aksi Eno mengatakan, PT. Sriwijaya Artha Boga diduga telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan perizinan operasi serta adanya dugaan pelanggan perda RT/RW kota Palembang no. 15 tahun 2012 khususnya terhadap proses pembangunan pabrik roti yang diduga masuk dalam kawasan perumahan bukan kawasan industri pabrik

“Sebelumnya Geramm telah melakukan aksi di kantor Walikota Palembang yang intinya meminta walikota untuk tinjau ulang terbitnya izin operasional PT tersebut, yang diduga melanggar Perda kota Palembang dan telah terjadi dugaan maladministrasi tata urutan terbitnya izin pendirian pabrik,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan Aliansi Penegak Hukum yang merupakan gabungan elemen rakyat Palembang menuntut kepada Kepala Dinas PUPR yakni mengeluarkan telaah atas lokasi pabrik PT. Sriwijaya Artha Boga yang diduga dibangun dikawasan perumahan.

Mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi praktek maladministrasi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas PUPR kota Palembang.

Mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional PT Sriwijaya Artha Boga jika ternyata telah terjadi dugaan manipulasi persyaratan dan perijinan peruntukan pabrik roti.

“Kami mendesak dan meminta Kadis PUPR kota Palembang untuk mengambil langkah kongkrit dalam hal rekomendasi perizinan usaha di kota Palembang bukan saja bisa mengeluarkan rekom tapi juga harus berani menolak dan memberikan rekom penindakan jika memang proses perizinan yang ada bodong dan menggunakan oknum dinas yang nakal,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR kota Palembang Faisal Riza mengatakan, perwakilan dari Aliansi Gerakan Penegak Hukum sudah menyampaikan informasi terkait yang mereka tanyakan.

“Kami meminta waktu Minggu ini kami berkoordinasi dulu dengan dinas-dinas lain yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan perizinan. Sehingga kami menjawabnya nanti juga konferensif juga,” ujarnya.

Lanjut, di perda RT/RW sudah ditunjukkan bahwa di perda RT/RW bukan kawasan lindung artinya itu kawasan budidaya artinya bisa dimanfaatkan.

“Semoga bahwa apa yang kita duga bahwa PT Sriwijaya Artha Boga ini melanggar terkait izin lingkungannya mudah-mudahan itu tidak. Jika ternyata melanggar bisa saja izinnya dicabut,” pungkasnya.  (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *