Alex Noerdin “Saya Merasa Bersyukur Sudah Dimintai Keterangan”

Alex Noerdin

PALEMBANG .Newshanter.com- Gubernur Sumsel Alex Noerdin akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/4/2015).seperti diberitakan Sripoku.com.

Orang nomor satu di Sumsel ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama enam jam, mulai masuk ke ruang penyidik pukul 09.49 dan keluar pukul 15.35.

Kepada wartawan Alex mengakui merasa bersyukur dimintai keterangannya.Berkali-kali dijepet kamera fotografer, Alex tampak tersenyum menghadapi awak media.

“Jadi gini, aduh silau juga ya hahaha (setelah dijepret kamera fotografer). Saya merasa bersyukur sudah dimintai keterangan. Kenapa bersyukur? Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear.

Bisa terbuka siapa yang benar siapa yang salah, fakta atau fitnah. Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, SEA Games adalah momen monumental yang meningkatkan, yang memberi nama baik pada republik ini. Karena SEA Games, ribuan orang bekerja, siang malam, berkeringat, berdedikasi, disiplin, dan diingat sebagai SEA Games terbaik sepanjang sejarah. Terima kasih,” ujar Alex.

Ketika ditanyai apakah menerima fee sebesar 2,5 persen dari PT DGI, Alex enggan menjawab dan tak sepatah kata pun memberikan jawabannya atas pertanyaan yang dilontarkan awak media dan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor B 1430 RFW.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet 2010-2011yang menjadikan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, pemanggilan terhadap Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait Rizal Abdullah yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK.

Sebelumnya PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *