
Pekanbaru.Newshanter.com. Dalam memperingakati Hari Buruh se Dunia ratusan buruh di kota Pekanbari Riau mengelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Disnaker Provinsi Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (2/5/2017) siang . Aksi unjuk rasa ini nyaris bentrok.Ketika tiba-tiba massa langsung berbondong-bondonghendak masuk ke dalam kantor sembari berteriak menyebut soal adanya orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam barisan massa.
Ada juga yang berteriak tentang keberadaan provokator. Melihat ada pergerakan di halaman Disnaker, massa yang sedang di jalan pun mendekat. Musik pun tiba-tiba berhenti diiringi ratusan buruh berbondong-bondong mendekat dan mencoba merangsek masuk ke dalam kantor Disnaker Provinsi Riau.
Polisi yang sudah disiagakan sejak pagi langsung menenangkan pendemo, termasuk Kapolresta, Kombes Susanto. Kombes Susanto lalu berdiskusi dan berusaha menenangkan massa bersama ketua perwakilan dari KSBSI. Ia meminta agar buruh sama-sama menjaga kondusifitas berlangsungnya unjuk rasa. Ratusan pendemopun sepakat. Akhirnya suasana mereda, setelah nyaris tegang beberapa menit.
Perwakilan pengunjuk rasa kemudian meminta ratusan Pendemo untuk kembali ke barisan, di halaman Disnaker.Sisanya balik ke ruas jalan melanjutkan acara hiburan bernyanyi serta berjoget bersama. “Tidak ada masalah,” ungkap Ketua DPC KSBSI Pekanbaru, Santoso. Dalam aksi itu perwakilan pendemo masih menggelar rapat tertutup bersama Kepala Disnaker Rasidin Siregar.

Dalam rapat tertutup itu ada 8 Poin Kesepakatan Disnakertrans Riau dengan Massa Buruh KSBSI
Berikut delapan poin hasil perundingan massa buruh KSBSI dengan Disnakertrans Riau yang telah disepakati bersama:
1. Penerapan struktur skala upah buruh yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mulai
efektif berlaku pada Oktober 2017.
A

2. Disnakertrans Riau akan membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk evaluasi dan monitoring
terkait outsourching dan Buruh Harian Lepas (BHL).
3. Disnakertrans Riau akan melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan terkait adanya pelanggaran
kebebasan buruh untuk berserikat.
4. Disnakertrans Riau akan melakukan koordinasi ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait
eksistensi dan legalitas KSBSI Riau.
5. Disnakertrans Riau mengakui eksistensi KSBSI Riau, sepanjang tunduk pada putusan MA nomor
378/Pdt.Sus-HK/2015.
6. KSBSI Riau tetap menjaga kondisi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum, sementara
menunggu hasil koordinasi Disnakertrans Riau di Kemenaker RI.
7. Disnakertrnas Riau mendukung verifikasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) Kabupaten/Kota,
sesuai dengan Kepmenaker Nomor 201/Men/2001 dalam waktu sesegera mungkin.
8. Disnakertrans Riau akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan buruh dan persoalan yang terjadi
di PT DAP Kabupaten siak dengan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah empat jam melakukan perundingan dan menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Riau, jalan Pepaya,
Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, ratusan massa buruh dari berbagai daerah diantaranya Kampar, Siak,
Pekanbaru membubarkan diri dengan tertib.(dona)





