Wakil Ketua DPC KSPSI Bukittinggi Rudi Arnel : diharapkan Pemko dan DPRD Siapkan Perda UMK Gaji Pekerja

Bukttinggi , News Hanter.Com-   Di hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei yang di peringatai setiap tahunnya namun sampai saat ini nasib gaji Buruh masih belum bisa di perjuangkan, menanggapoi hal demikian  Wakil Ketua DPC – KSPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Bukittinggi, Rudi Arnel angkat Bicara, rabu (1/5/14)

Rudi Arnel yang di temui di sela-sela aktifitasnya mengatakan, saat ini seluruh dunia memperingatai hari Buruh internasional , dan saat ini Rudi masih menilai gaji pekerja atau pun buruh belum ada yang memenuhi sesuai Upah Minimal Kota (UMK) atau Upah Minimu Provinsi UMP.

” sampai saat ini, para pekerja masih terus berjuang melanjutkan semangat para pekerja dahulu, untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja. Bahkan, tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia, ” Unkap Rudi Arnel

Rudi Arnel Juga Mengatakan,  Organisasi KSPSI tetap menyuarakan soal UMK, , Namun hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Kota Bukittinggi yang patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Kita sudah beberapa kali ber orasi, dan meminta pemerintah memperhatiakn nasib para pekerja di Bukittingi namun sampai saat ini belum ada realisasinya dari  perusahaan di Kota Bukittinggi, bahkan masih ada yang memberikan Upah pada pekerja yang tidak layak sama sekali dan banyak yang belum memenuhi sesuai  kmetentuan UMK,” ungkapnya

Dengan  gaji yang di terima pekerja saat ini di bawah UMKsangat tidka bisa menutupi biaya hidup sehari-harinya, apa daya para pekerja hanya pasrah, namu melalui organisasi KSPSI ini kita bisa menyuarakan aspirasi keberatan, walau kadang-kadanag seringkali mendapatkan intimidasi atau bahkan sampai pemecatan oleh pihak perusahaan,apabila ada karyawanya yang ikut berdemo

Ini sangat tidak manusiawi sekali , contohnya ada pekerja toko demi untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka rela digaji Rp200 seminggu, atau hanya mendapatkan Rp800 ribu perbulannya. Tapi mereka tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Ini sangat miris, imbuh Rudi

“dengan gaji sebesar itu, apa yang bisa di dapat, kita sendiri kan bisa berfikir, biaya kebutuhan satu orang saja minimal 60 sampai 80 ribu /orang perhari jika dalam satu keluarga ada dua anak dan suami istri tentu gaji satu mingggu habis utk satu hari dan hal ini sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, berpatakoan hal demikian lah  KSPSI tidak hanya sekadar berorasi namun tetap memperjuangkan nasi buruh agar bisa mendaotkan hidup yang layak ,” jelasnya.

Disinggung olehnya, terkait masalah UMK, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bukittinggi, tidak pernah melibatkan serikat pekerja dalam proses sosialisasi terkait UMK.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dan pernyataan dari pihak perusahaan di Bukittinggi, yang menyatakan bahwa upah yang mereka berikan sudah sesuai dengan UMK.

Selain itu, menurut Rudi Arnel perlu ada regulasi peraturan yang jelas. Pemko Bukittinggi ataupun DPRD Bukittinggi harus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Upah Minimum Kota Bukittinggi.

“Kami dari DPC KSPSI Bukittinggi akan terus memperjuangkan hak -hak pekerja, karena mereka adalah bagian dari warga Bukittinggi, dan mereka berhak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Karena mereka juga warga negara Indonesia, dan mereka harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi,” pungkasnya ( A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *