Musi Banyuasin, Newshanter,com- kembali Tim Penanggulangan dan Pembebasan Pemasungan orang dengan gangguan Jiwa ( TP3.ODGJ) Dinas Kesehatan Muba melakukan Peninjauan lokasi dan pembebasan penderita Gangguan Jiwa yang di Isolasi sekaligus memberikan Pengobatan dirujuk Ke Rumah sakit Jiwa Renaldi Bahar( RSJ Renaldi Bahar) di Palembang.
Menurut Mulyadi, Kasi Kesehatan Khusus Gangguan jiwa saat dibincangi media ini diruangannya kemari,rabu(09-10-2016)sekitar pukul 14.30 wib , mengatakan bahwa Program penanggulangan dan pembebasan pemasungan dengan gangguan jiwa akhir bulan Nopember Ini, sudah tidak ada lagi pengobatan geratis untuk TP3-ODGJ, yang dipasung.
Pada hari ini, kita akan mengeksekusi salah satu pasien , Aprianto,( 19)warga Dusun 1, Taalang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Muba, dengan ganguan jiwa sudah 3 bulan di pasung , akan diambil oleh Tim TP3-ODGJ kemudian akan dirujuk ke RS Jiwa Renaldi Bahar, untuk dikarantina diobati sampai sembuh.
Mulyadi Menambahkan, dari dinas Kesehatan muba dari data dinkes muba untuk tahun 2015, target 15 orang pasien gangguan jiwa dan terpasung, melebihi target yang telah di eksekusi 23 Pasien.
Sedangkan tahun 2016 dari target,12 pasien gangguan jiwa dan pasien pasung yang telah terealisasi , 9 pasien termasuk nambah 1 orang pasien yang akan di eksekusi hari ini.
“Mudah-mudahan pada akhir November ini, target tercapai jadi diharapkan masyarakat yang ada keluarga nya yang gangguan jiwa, atau ada pasien yang di pasung segera melapor ke dinas kesehatan Muba untuk di Obati secara gerati, karena untuk tahu 2017 tidak ada lagi pengobatan gratis bagi pasien gannguan jiwa dan pasien pasung. Karena tidak di perbolehkan lagi mengunakan Program Jam Kesda, atau Asta karena sudah di alihkan ke BPJS Mandir”, ujarnya.
Kepala dinas Kesehatan Muba, dr. H Tauik Rusydi, M.Kes melalui H Madali, SKM, MM sekertaris dinkes Muba sat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dinas Kesehatan Muba untuk Program Muba 2017 Bebas Pasien Pasung, beberapa tahun ini telah tecapai, sampai akhir tahun 2016, namun kita selaku dinas kesehatan Muba telah memberikan surat edaran pada Pukesmas-puskesmas di wilayah kecamatan muba bahwa 2017 tidak ada lagi pengobata geratis untuk pasien Gangguan Jiwa dan pasien pasung yang mengunakan Program jamkesda atau asta, akan dialihkan Pasien mengunakan BPJS mandiri. (Heri)