TANAH DATAR – Newshanter.com. Terdakwa Santi Terduduk Lemas dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Kamis (o2/03/2017).
SEpertri dilansir MInangkabayNews, Ibu dua orang anak asal daerah Batu Kondiak Jorong Pambalutan, Nagari Rambatan ini tampak teteskan air mata di persidangan kala Hakim Tunggal Hasnul Fuad, SH menjejalnya dengan beberapa pertanyaan.
Tampak hadir Yusa dan 2 orang saksi menghadiri persidangan serta Penyidik Polsek Rambatan Ipda.Irwan Ali, SH dan Brigadir Alkhalis, SH yang bertindak atas kuasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar dipersidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan setempat.
Hakim Tunggal Hasnul Fuad dalam vonisnya, menjatuhkan Yanti Dwi Putri (Santi) yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, sebelum habis masa percobaan selama 3 bulan, Kecuali ada penetapan lain dari pengadilan atau terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam rentang waktu yang ditentukan dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-.
Terpisah Kajari M.Fatria, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Tanah Datar Yarnes, SH, mengapresiasi diprosesnya kasus pencurian cabe yang dilakukan Santi dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat (APC).
Simak juga : Ironis, Himpitan Ekonomi Wanita di Sumbar ini Terpaksa Curi Cabe dan Akan Disidang di Pengadilan
“Fakta di lapangan Santi adalah seorang warga Tanah Datar yang dikategorikan miskin, mengenai vonis yang dijatuhkan terhadap Santi sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Kajari M.Fatria.
Dalam Hal ini Kajari menghimbau kepada perangkat daerah sampai pada tingkat paling rendah, agar peduli terhadap kondisi warganya yang kurang mampu, dan M.Fatria mengharapkan kedepan di Tanah Datar tidak ada lagi Santi-Santi yang lain.
Sementara itu pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, Sik yang dari awal mengikuti perkembangan kasus ini, berharap kedepan tidak terjadi lagi.
“Saya rasa kemiskinan merupakan hal yang paling mendasar hingga menyebabkan ibu dua anak ini melakukan Tindak Pidana pencurian, guna memenuhi kebutuhan makannya sehari hari, sangat miris, ” ungkapnya.
Dikatakan AKBP.irfa, kepedulian terhadap sesama apalagi warga di sekitar kita, harus lebih di utamakan.
“Di sinilah peran Jorong dan Wali Nagari untuk dapat mengatasi permasalahan seperti ini, dan jika terkendala suatu permasalahan, tak ada salahnya perangkat nagari atau jorong meneruskan kepada Pemerintah Kabupaten, guna mendapatkan perhatian dan Solusi terkait kondisi dan permasalahan masyarakat ekonomi prasejahtera, ” Tuturnya.
Rasa dilematis Personel Kepolisian juga di sampaikan oleh AKBP.Irfa, melihat contoh kasus seperti yang di alami Santi.”Tetapi sebagai aparat penegak hukum kami menyadari bahwa kepastian hukum harus di tegakkan demi ketentraman dan keadilan masyarakat, khususnya Tanah Datar, ” tutup Kapolres.
Peristiwa Tuduhan Pencurian sebanyak 1,5 kg cabe (kisaran harga Rp.45.000) di ladang Yusa kepada Santi, membuat ia harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Rambatan, Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, Sik melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH membenarkan tentang adanya laporan Yusa terhadap Santi ke kantornya.
“Korban Yusa melaporkan Santi atas dugaan pencurian Cabe di ladang Yusa, yang dilakukan Santi pada Minggu (12/02/2017) sekira pukul 07.30,” Ujar AKP Syafrinal.
Dikatakan Kapolsek bahwa cabe tersebut tidak jadi dibawa pulang oleh Santi, karena si pemilik cabe meminta santi untuk meletakan kembali cabe itu di ladangnya. Namun hal ini tak mengurungkan niat Yusa untuk tetap melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambatan.
Melihat kondisi ekonomi dan 2 orang putra Santi yang masih kecil-kecil, yang satu berumur 8 bulan dan satu orang lagi berumur 2,5 tahun, Kapolsek mencoba melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak korban dalam hal ini Yusa bersikeras untuk melanjutkan kasus ini menempuh jalur hukum.

Gubuk berlantaikan tanah dan beralaskan tikar dihuni 10 orang
“Untuk kasus ini kami pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, hal ini dibenarkan dalam tata pola kerja kepolisian yang kita kenal dengan nama ADR (Alternative Dispute Resolusion), namun dalam hal ini Yusa tetap bersikeras tidak akan mencabut laporannya,” ucap Kapolsek.
Mendengar keterangan Kapolsek, kami mencoba melihat kondisi kehidupan Santi di kediamannya. Gubuk bocor tanpa dialiri listrik dan tanpa satupun barang elektronik di dalamnya, menyambut kedatangan kami bersama Kapolres AKBP Irfa Asrul dan Dandim 0307/TD Letkol Inf. Nandang Dimyati yang hari itu menyempatkan diri ikut melihat kondisi Santi, Kamis (23/02/2017).
Kapolres bersama Dandim hari itu berbincang-bincang dengan ibu dua anak yang mengaku tidak pernah mendapatkan Raskin dari pemerintah Kabupaten Tanah Datar.Santi di dalam kamarnya yang berukuran 1.5 m
“Ndak ado sabanyak tu ambo ambiak lado (red*cabe) do pak, Cuman kira-kira setenggah kilo, untuk teman makan nasi pak,” ucap Santi kepada 2 orang Forkopimda ini.
Gubuk berlantai tanah yang di huni 10 orang ini terdiri dari 3 kepala keluarga yang tak satupun menerima jatah raskin dari pemerintah dan tak mendapatkan jaminan kesehatan (KIS).
Diakui Santi yang tiap hari tidur di kamar berukuran 1,5 x 1,5 meter ini bahwa suaminya jarang pulang ke rumah, dan orang tuanya pun hanya “Tukang Panjek Karambia” (menerima jasa ambil buah kelapa) mengunakan jasa beruk.
“Biarlah pak kalau saya harus dihukum, mau diapakan lagi, memang betul saya berniat mengambil cabe-nya pak Yusa, namun hanya untuk teman nasi pak, karena uang saya saat itu memang sedang tidak ada untuk membelinya, walau sebenarnya cabe itu tak jadi saya bawa pulang” tutur Santi sambil tertunduk.
Sesaat Kapolres dan Dandim terdiam mendengar penjelasan Santi.
“Upaya mediasi telah coba kami bicarakan dengan pelapor beberapa kali, bahkan saya secara pribadi ingin menganti kerugian cabe yang tidak jadi di ambil oleh Santi melalui Anggota Polsek, namun ia (Yusa) tak menerima uang ganti rugi tersebut dan bersikeras untuk menempuh upaya hukum positif,” sampai AKBP Irfa.(MN/01)





