Palembang, Newshanter/com –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar jumpa pers terkait penangkapan empat orang pembawa shabu seberat satu kilogram yang terdiri 10 paket besar shabu yang nilainya Rp1 miliar pada Senin (15/08/2016), sekitar pukul 16.00, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, empat orang yang mereka tangkap masing-masing Aipda Mardiansyah selaku Katim Reserse Narkoba Polresta Palembang.Kemudian, Ardi Noviansyah (24), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Setia, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Sukirno (55), warga Rusun Blok 43, dan seorang perempuan bernama Dian Atika Sari (36), warga Jalan Merdeka RT 02, RW 03, Kecamatan Talang Semut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.Menurutnya, untuk tersangka Mardiansyah saat ini belum menjalani pemeriksaan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Polda Sumsel.Mardiansyah dirawat lantaran dihadiahi timah panas petugas lantaran hendak kabur saat akan ditangkap.
Pastinyam kata Irawan David, status Mardiansyah tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.
“Untuk peran dari Aipda Mardiansyah belum bisa kami pastikan karena belum menjalani pemeriksaan, sesudah menjalani perawatan akan secepatnya kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya didampingi Wadirres narkoba AKBP Imam Sachroni dan Kasubdit I AKBP Andri Sudarmadi saat gelar tersangka dan barang bukti Selasa (16/08/2016).
Saat dilakukan penangkapan sendiri, lanjutnya, shabu seberat satu kilogram berada dalam penguasaan Aipda Mardiansyah.
Karena Aipda Mardiansyah baru saja menerima bungkusan shabu seberat satu kilogram dari tersangka Ardi Noviansyah sebelumnya barang tersebut dari Sukirno dan Dian Atika Sari.
“Di saat mereka bertransaksi inilah petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penyergapan, Aipda Mardiansyah yang panik melihat petugas yang akan menangkapnya berusaha kabur. Setelah diberikan tembakan peringatan tak digubris petugas menembak dan mengenai kaki kirinya,” jelasnya.Lebih lanjut dikatakan perwira menengah ini, terlepas dari apakah Aipda Mardiansyah ini merupakan beking, pengedar maupun pemilik barang haram ini, jelas tindakan tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
“Kapolda sudah menegaskan kalau ada oknum polisi yang terlibat sanksi sangat tegas yaitu pemecatan,” katanya.
Para tersangka dikenakan primer pasal 114 (2) jo pasal 132 subsider pasal 112(2) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Sukirno shabu yang hendak diantarkannya kepada Aipda Mardiansyah milik Uj dengan upah sebesar dua puluh juta jika barang tersebut telah diterima oleh Aipda Mardiansyah.
“Baru nak nganter barang itu dak tahunyo ado Plisi yang nyamar langsung keno tangkep kami,” singkatnya.
KIni Selain akan menjalani proses hukum pidana umum, Aipda MA yang bertugas sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Palembang juga terancam dipecat sebagai anggota polri. Hukuman pidana juga diberlakukan bagi tiga pelaku lain berinisial ARD (24), ST (55) dan ATK (29) seorang perempuan, yang merupakan rekan Aipda MA.
Sementra itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, sanksi yang akan dikenakan kepada empat tersangka yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama seumur hidup. Selain itu, Aipda MA juga akan menjalani sidang kode etik disiplin polri dengan ancaman pemecatan.”Semuanya terancam pidana seumur hidup.” ujar Irawan (01)




