Palembang, newshanter.com – Sumsel -Kepolisian Sektor Lemabang melalui Aipda Afriyansyah.
Bhabinkamtibmas Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Provinsi Sumatera Selatan selalu turun ke lapangan untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: MAK/2/IV/2024 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, atau Ilalang/Semak Belukar.
Aipda Afriyansyah mengatakan bahwa ” ayo bapak-bapak ibu-ibu yang ada di wilayah kelurahan 5 Ilir ini agar untuk tidak membakar sampah sembarangan di karenakan saat ini sudah mulai musim panas atau kemarau, jadi tolong bantu untuk menjaga lingkungan di sekitarnya,” ujarnya.
Dari kampung ke kampung di setiap rumah, warung atau di tempat mangkal para Go-Jek, tukang becak RT RW di Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Provinsi Sumatera Selatan tidak luput dari perhatian Aipda Afriyansyah.
Tugas negara yang ada di pundak seorang Aipda Afriyansyah selalu di laksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.
Semoga Aipda Afriyansyah mendapatkan perhatian dari bapak Kapolda Sumatera Selatan. (Vina/ Novi)