JAKARTA. Newshanter.Com – Terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampak geram dengan kesaksian Irena Handono. Selain melakukan penistaan, Irena menyebut Ahok telah menebar kebencian terhadap Islam.
Irena menganggap Ahok telah melarangan seragam muslim murid sekolah, menghancurkan masjid dan melakukan kampanye terselubung serta memecah belah NKRI.
Irena, yang menggeluti dunia dakwah Islam dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ke dua. Dalam kesaksiannya, Irena menyebut Ahok nelakukan kampanye terselubung.
“Perkataan terdakwa, bagi saya terwakili tentang ucapan kata ‘pilih saya’,” ujarnya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pendiri dan Pembina Yayasan Irena Center ini juga menyebut Ahok melarang takbir keliling. Irena menyebut terdakwa melarang umat Islam gelar zikir di Monas, sedangkan perayaan paskah di Monas di perbolehkan.
“Yang tidak wajar melarang takbir, melarang pemotongan hewan kurban di sekolah, perubahan seragam muslim di hari Jumat dengan seragam khas Betawi,” paparnya.
Dalam memberikan kesaksianya Irena Handono juga membeberkan latar belakangnya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi.
Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu jadi pemicu hingga akhirnya banyak yang menyerahkan fotokopi KTP dukungan melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.
“Saya melapor sebagai bagian umat Islam. Dengan membawa ribuan KTP sebagai bukti mengaku mewakili umat Islam Indonesia,” ujar Irena menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel.
Saat melapor ke Bareskrim Polri, Irena mengaku didampingi puluhan orang dan mendapat dukungan dari banyak orang. “Saya lapor ke Bareskrim didampingi 30 orang dan 1.500 KTP fotokopinya dan ada 17-an ribu pendukung, merasa terdakwa melakukan penodaan,” tutur Irena.
Pelaporan ini dilakukan setelah Irena menyaksikan video Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2017. Padahal Ahok menurut Irena saat itu dalam kunjungan kerja.
“Saya tidak ada di sana tapi secara hukum dibolehkan yang tidak dilihat langsung. Saya melihat di Youtube jangankan Indonesia orang luar negeri pun bisa,” imbuhnya.
Irena menegaskan dugaan penistaan agama dilakukan Ahok karena menyebut surat Al Maidah 51 dengan menempatkan surat tersebut sebagai alat membohongi orang terkait pilihan pemimpin.
“Dengan istilah jangan mau dibohongi dengan Al Maidah 51. Al Maidah 51 (disebut menjadi) alat kebohongan,” sambungnya.
Soal penafsiran penistaan agama ini, pengacara Ahok menanyakan saksi Irena mengenai durasi cuplikan video yang ditontonya. Irena mengaku memberikan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu ke polisi hasil unduhan selama 47 menit 14 detik, namun tidak menonton seluruhnya.
“Tidak pernah , bagi orang sibuk cukup melihat apa yang dilakukan penodaan agama,” kata Irena menjawab pertanyaan pengacara soal akses video selama 1 jam.
Ahok Tuduhan Irena Fitnah
Menanggapi hal itu, Ahok menyatakan tuduhan Irena tersebut adalah sebuah fitnah. Dengan nada tinggi Ahok membantah tudingan-tudingan tersebut.
“Saya keberatan disebut kampanye terselubung. Tidak ada kalimat ‘pilih saya’, yang saya katakan ‘jangan pilih saya’. Saya juga tidak pernah merubah kebijakan ubah seragam sekolah. Jangan fitnah,” tegas Ahok dengan muka memerah.
Ahok juga bantah perihal tudingan Monas digunakan untuk perayaan Hari Paskah.
“Saya tidak pernah pinjamkan Monas untuk Paskah. Saya ikuti Keppres tentang penggunaan Monas. Saya tidak terima dituduh merobohkan masjid. Nangis bapak ibu angkat saya yang muslim,” imbuhnya.
Atas tudingan Irena yang tidak berdasar, tim kuasa hukum Ahok berencana akan menempuh proses hukum.
“Ini penting, karena terlalu banyak yang tidak sesuai dengan kebenaran,” ujar Trimoelja D Soerjadi. (BB/01)





