Ahmad Fauzan Warga Rusun Blok 48 Dituntut 16 tahun penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi

Palembang.Newshanter.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (21/02/2017) di Pengedilan Negeri Kelas 1 Palembang menuntut Terdakawa Ahmad Fauzan (44) warga Rumah Susun Blok 48 Palembang 16 tahun Penjara.

Terdakwa menurut JPU Fadli, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu beratnya lebih dari 5 gram. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menutut terkdakwa 16 tahun penjara JPU juga pidana denda satu milyar dan subsider enam bulan penjara.

Terungkap dipersidangan Ahmad Fauzan ditangkap polis1 Mingggu 6 November 2016 didepan Palembang Scure Ketika akan melakukan transaksi jual beli narkotika bersama temanya Reza menjadi buron (DPO).

Dari terdakwa polisi menyita barang bukti sebanyak 469,73 gram sabu sabu kristal putih yang disimpan dalam lima bungkus pelastik kecil.

Untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Azriyantie SH daeri posbakum Palembang, majelis Hakim Ketua Kamaluddin SH MH didampingi hakim anggota Firman Pengabean dan Abu Hanafiah sidang dilanjutkan Selasa (28/02/2017) mendatang.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *